Pemerintahan islam menurut Al Banna adalah pemerintah yang terdiri dari pejabat-pejabat pemerintah yang beragama Islam, melaksanakan kewajiban kewajiban agama Islam dan tidak melakukan maksiat secara terang-terangan, melaksanakan hukum-hukum dan ajaran-ajaran agama Islam.
Islam tidak sama dengan sistem pemerintahan yang lainnya seperti sistem teokrasi ataupun sistem autokrasi karena dengan demikian seorang pemimpin bukanlah pemilik kedaulatan. Islam bukanlah undang-undang semata karena ia bukan sistem nomokrasi, ia bukan juga hanya umat yang semata berupa demokrasi. Pemilik kedaulatan itu adalah dua hal yang integratif yaitu ummat dan syariat Islam sebagai undang-undang. Sistem Islam ini bersifat general yaitu demokrasi, humanis, universal, religius, ruhiyah, moralis dan nya material.
Perkembangan dari masa ke masa menunjukkan kegemilangan stabilitas politik, meski hanya berlangsung selama masa pertumbuhan seorang bayi hingga ia dewasa saja, masa dalam kondisi ideal tersebut dimotori oleh generasi pertama semangat dengan gigih dan beraninya dalam dakwah yang senantiasa konsisten dengan idealisme. Dan kehancuran dimulai ketika beberapa generasi penerus tidak memiliki kekuatan iman yang sepadan dengan pendahulunya serta minim dalam hal kefahaman serta rendahnya komitmen pada prinsip-prinsip yang disebabkan menyusutnya transformasi ide-ide pemikiran dan semangat juang dari generas ke generasi selanjutnya. Didukung pula oleh tabiat dan karakter manusia secara kodrati ditunggangi oleh hawa nafsu, tendensi dan keinginan pribadi sehingga sulit mempertahankan kualitas tinggi yang telah dicapai.
Islam memiliki sistem politik yang mengarahkan negara-negara Islam untuk saling bekerja sama dan saling mendukung dalam mewujudkan keadilan, kemakmuran, dan kemajuan masyarakat, dan kemenangan nilai-nilai moral luhur yang baik melalui program –program mulia demi kepentingan bersama. Mesir adalah pusat peradaban Islam terbesar yang menetapkan dalam undang-undangnya bahwa Islam adalah agama negara dan syariat Islam sebagai sumber utama segala hukum, sebagai supremasi hukum dan perundang-undangan
Di samping itu juga terdapat peran Saudi Arabia yang mengupayakan solidaritas negara Islam dalam sebuah organisasi tetap berbentuk dewan-dewan yang terdiri dari menteri luar negeri negara-negara Islam tersebut untuk melakukan semacam muktamar guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan keumatan.
Terdapat beberapa fakta yang menunjukkan bahwa produk pemikiran Islam sangat besar pengaruhnya di bidang politik modern di masa dinasti Abbasiah, sebagai bukti universitas-universitas di Italia dan Perancis yang menggunakan metodologi yang berlangsung di Timur tengah, keberhasilan terbentuknya negara dan stabilitas politik di negara Eropa yang merupakan hasil jiplakan dari sistem negara Islam dan pengaruh dari dinamika kajian perundang-undangan dan hukum kerajaan Islam dengan ilmu fiqh sebagai materi utamanya. Bila kita komparasikan dan mengkaji berbagai teori politik yang terdapat dalam ilmu fiqh, ilmu kalam, tarikh, filsafat atau adab dengan berbagai sistem politik kontemporer sekarang ini.
Beberapa kelebihan umum pemikiran Islam diantaranya, pertama, mereka lahir dari perkembangan historis, kedua, meletakkan unsur-unsur dalam hukum sehingga sangat situasional dalam kehidupan sosial yang praktis, ketiga, selalu terikat pada nilai-nilai akhlak quráni. Keempat, memiliki batasan-batasan yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi berbagai hal yang berlebihan dan penyimpangan.
Sistem yang dibangun rasulullah SAW dan kaum mukminin merupakan sistem politik par excellent yang menyandang dua karakter yaitu urusan materi dan urusan ruhani. Seperti dikatakan Dhiauddin Rais mengutip pernyataan seorang orientalis seperti Dr. V. Fitzgerald bahwa Islam tidak saja merupakan agama tetapi juga sistem politik meskipun kalangan modernis Islam ada yang mengklaim dikotomi itu.
Terdapat tiga gelar simbolik utama dalam sistem pemerintahan Islam, antara lain keimamahan (imam adalah orang yang dijadikan panutan atau teladan untuk jalan yang lurus), menjadi orang yang berada di barisan depan, memiliki maksud dan tujuan tertentu, petunjuk dan pembimbing, pemimpin, mencapai standar dan paradigma. Selanjutnya adalah gelar khalifah adalah seseorang yang dibaiat untuk memimpin umat dan memenuhi kemashlahatan mereka. Gelar simbolik terakhir adalah kerajaan. Dari
Islam memiliki pandangan terhadap institusi pemerintahan, mereka memiliki dalil dalam mazhab wajib seperti :
1. Ijma umat, yaitu langkah mencari kesepakatan umat dengan sistem syuro atau mufakat.
2. Mencegah mudhorot atau kekacauan. Berawal dari watak manusia sebagai manusia sosial, yang tak mampu hidup sendiri dan sangat bergantung terhadap sesamanya, atas dasar kebutuhan manusia terjadilah distribusi profesi dan industri. Hingga terciptalah suatu pembangunan, dalam kondosi seperti inilah perselisihan dan berbagai perbedaan pendapat mulai muncul yang kelak membawa persengketaan, fitnah, kekacauan, kondisi anarkis.
3. Merealisasikan kewajiban agama. Pada dasarnya realisasi dari kewajiban agama dan upaya mencapai sasaran-sasaran dari tujuan agama bergantung pada imamah baik yang bersifat individu ataupun kelompok, Imam Ghozali telah merumuskan realisasi kewajiban pada seorang individu haruslah berbentuk sinergi dari ilmu dan ibadah, hanya karena keduanya sajalah sistem dan aturan agama menjadi sempurna. Menurut Al-Ghozali aturan agama yang dengan pengetahuan dan ibadah tidak akan tercapai tanpa tubuh yang sehat dan usia yang panjang, oleh karena itu harus ada yang mampu menjamin dan menjaganya (seorang imam dan khalifah) dengan terpenuhi kebutuhan primer seperti pakaian, tempat tinggal, makanan pokok, dan keamanan. Jika tidak semua orang hanya akan tenggelam pada penjagaan terhadap diri sendiri dan mencurahkan sebagian besar hidupnya hanya untuk mencari materi, dan hal ini merupakan sumber perpecahan, penganiayaan, dan sebagai bentuk pencarian kebahagiaan dunia semata dengan serta-merta melalaikan kebahagiaan ukhrowinya. Selain itu manusia tetap memiliki kewajiban sosial atau umum yang diwajibkan oleh agama antara lain harus menjaga kesatuan dan persatuan, saling mendukung, bersatu dalam jihad, hisbah serta beramar ma’ruf nahi munkar.
4. Harus mewujudkan keadilan yang sempurna. Keadilan mutlak adalah keadilan Tuhan yang tercakup dalam agama Samawi, bukan dari undang-undang konvensional, tidak ada imamah selain untuk melengkapi nubuwah (kenabian) dan keberadaan ini ditujukan untuk selalu memurnikan aqidah dan prinsip yang telah didakwahkan, dimana mereka berjihad demi tegaknya aqidah dan prinsip tersebut.
Selain imamah terdapat juga suatu kalangan ahli syura atau tim permusyawaratan, mereka dinamakan ahlul halli wal aqdi, mereka bertugas memutuskan siapakah yang hendak menjadi pengganti khalifah bila khalifah sebelumnya telah wafat sekaligus melakukan ijab kontrak. Merekalah golongan yang berkewajiban terlaksananya dan tercapainya pemilihan khalifah, dan tidak dibenarkan mereka membawa hak-haknya sendiri, ia haruslah netral dari kepentingan-kepentingan, dan mereka-lah yang kelak memikul dosa bila berbuat demikian beserta bila khalifah yang telah dipilihnya lengah dalam mengemban amanah dan kewajibannya, terlebih bila mereka sendiri lengah dan tidak melakukan pemilihan khalifah. Mereka ini terdiri dari dua kelompok yaitu ahlul ikhtiyaar merekalah orang-orang yang berkemampuan memilih seorang khalifaah bagi umat, kedua adalah golongan ahlul imamah, mereka sendiri adalah kandidat dari imam yang kelak akan diangkat dan mereka harus memiliki kualifikasi sebagai imam.
Syarat yang harus dipenuhi sebagai seorang ahlul halli wal äqdi adalah :
1. Keadilan yang integral, dengan syarat-syaratnya, keadilan adalah keistiqomahan, integritas (amanah), sifat wara’atau ketakwaan dan akhlak yang mulia.
2. Memiliki kapabilitas keilmuan yang dengan demikian seorang ahlul halli wal aqdi mampu mengetahui siapakah orang yang sesuai menjadi imam dengan berbagai pemenuhan syarat yang menjadi bahan pertimbangan.
3. Memiliki sikap tegas dan bijaksana (al-hikmah) sehingga mereka akan mendukung siapa yang paling tepat memegang jabatan ini dengan kemampuan mewujudkan kemashlahatan umat.
Dalam teori pemerintahan Islam juga terdapat suatu kontrak politik dan berbagai permasalahannya. Prof. Dr. As-Sanhuri yang telah mengkaji karakteristik kontrak (ikatan) keimamahan beliau berpendapatan bahwa keimamahan merupakan sebuah kontrak yang hakiki, keimamahan dianggap syah bila didasari oleh perasaan sukarela, sedangkan tujuan akhir dari kontrak imamah adalah agar kontrak ini dijadikan landasan bagi seorang imam untuk memperoleh kekuasaan. Kontrak ini adalah kontrak antara imam dan umat. Dari sinilah sebenarnya kita dapat melihat bahwa formulasi kontrak sosial Rosseau (Bapak demokrasi modern bangsa Eropa) telah ditemukan dan diaplikasikan terlebih dahulu jauh berabad-abad sebelum Rosseau sendiri hidup, dan bersandar secara historis empiris pada kehidupan kaum muslimin secara langsung, sedangkan teori Rosseau sendiri hanyalah sebuah hipotesis yang hanya didukung oleh kondisi-kondisi masa lalu yang ia imajinasikan saja.
Islam telah memformulasikan sistem yang teratur sebagai prosedur kontrak antara imam dan umat muamalah dan baiat, di masa sekarang ini bentuk keimamahan yang hampir mirip semacam kontrak perdamaian, pengadilan, perwakilan. Untuk menekankan keabsahan baiat umat terhadap amir, setelah prosesi baiat lazimnya mereka saling berjabat tangan. Dan kontrak ini menjadi kontrak paling utama dan terbesar, dan menjadi sentra segala bentuk kontrak, melegitimasikan terjadinya kontrak yang lain.
Kehormatan dan kesucian kontrak dalam Islam dijamin berbagai dalil dalam Al-qurán (Al-Maidah : 1, Al-Israa : 34, An-Nahl : 91, dan beberapa HR. Bukhari dan Muslim), karena setiap kontrak memiliki nilai sakralitas kaerna pemenuhan syarat yang telah ada seperti kontrak haruslah menjadi gambaran keinginan bebas dari umat.
Mengenai sumber kekuasaan tertinggi dalam Islam, kekhalifahan sebagai mandatari dan perwakilan umat yang bila diistilahkan bahwa umat itu sendiri merupakan kekuasaan tertinggi, dimana kebijakan seorang imam harus merujuk pada aspirasi umat. Hal ini juga memuat konsep iktifaa atau representasi, semisal dalam kewajiban berjihad, tidak semua harus pergi berjihad, akan tetapi harus ada yang melaksanakan tugas-tugas pemenuhan kebutuhan primer yang lain, semisal masih harus ada guru yang terus berjuang dengan spesifikasinya atau seorang petani yang harus terus meladang untuk persediaan makanan, spesialisasi ini adalah sebentuk tanggungjawab yang berat dengan dampak signifikan, kewajiban ini tetap memperhatikan ketercapaian pemenuhan syarat tertentu dalam diri individu.
Dalam syarat-syarat berdirinya sebuah negara Islam telah menurut para pakar filosof politik muslim dan diringkas oleh Dr. M. Dhiauddin Rais adalah sebagai berikut :
1. Kewalian negara, kementrian dan kepemimpinan regional (gubernur)
• Kontrak
Imam memiliki tugas kenegaraan sebagai penghubung antara umat dengan pembantu umat yang diberi amanah dan menjalankan tugas kenegaraan untuk memenuhi kebutuhan dan hak umat.
• Mandataris dan Menteri Eksekutif
Dua konsep dasar pembagian tugas ini dirumuskan para ulam fuqoha dan mengartikan penjelasan berikut ini, mandataris mendapat kekuasaan melalui sebuah kontrak, kekuasaan ini bersifat independen, ia memiliki kewenangan yang serupa dengan imam, letak perbedaannya hanya pada derajat, rakyat berhak melakukan koreksi dan menilai pelaksanaan tugasnya agar sesuai dengan keinginan rakyat. Kewajiban ini dipertanggungjawabkan kepada Tuhan dan rakyat. Sedangkan ekesekutif memiliki mandat yang hanya perlu disetujui olej umat. Pemerintahan bukanlah milik pribadi, ia tidak berhak mengambil hak istimewa untuk kepentingan pribadinya, mereka terikat dengan syarat-syarat dan batasan tegas, tidak berhak berlaku sewenang-wenang dengan jabatannya.
• Kepemimpinan negara :
a. Kementrian
Menteri adalah seorang yang mempunyai kekuasaan umum dan bekerja pada bidang umum, umum di sini dikontekskan dengan tugas yag meliputi berbagai daerah yang menjadi bagian dari kekuasaan negara, ia adalah kedudukan kedua setelah imam, yang melakukan tugas seluruh tugas kenegaraan.
b. Kementrian Eksekutif
Kementrian eksekutif adalah mereka yang ditunjuk oleh imam untuk mewakilinya dalam melaksanakan tugas keimaman, dan tidak memiliki kekuasaan independen. Ia yang nantinya akan mengambil keputusan atas nama kementrian. Ia adalah seseorang yang ditunjuk oleh imam untuk menggantikan posisinya dalam melaksanakan tugas keimanan, dengan tidak mempunyai kekuasaan independen, dengan tetap berpegang pada pandangan dan pendapat imam. Ia adalah mediator antara umat dan imam atau gubernur, ia melaksanakan tugas dan fungsinya dan segala perintah imam kemudian menyampaikannya kepada umat. Menteri adalah seseorang yang berkewenangan mengeluarkan keputusan meski kewenangan itu tidak penuh, artinya ia tidak berhak berpendapat secara pribadi dan kekuasaannya terbatas, kementrian eksekutif tidak ditentukan dan diangkat secara formal seperti kementrian lain karena ia berpendapat dan berpandangan sesuai dengan pandangan dan pendapat imam. Batasan tugas uang dimilikinya adalah sebagai pelaksana segala permasalahan yang bersangkutan dengan tugas umam dan tidak menguasai dan mengikuti tugas sebelumnya.
Kualifikasi yang ditentukan bagi seorang menteri eksekutif :
1. Terpercaya, tidak berkhianat dan curang.
2. Jujur
3. Tidak tamak, dan antikorupsi
4. Netral, tidak ada permusuhan dengan berbagai pihak
5. Kuat ingatan, mengerjakan dengan baik tugas dan pesan dari imam
6. Pandai dan cerdik, tidak mudah dikelabui
7. Bukan budak hawa nafsu
8. Berpengalaman dalam mengambil keputusan
c. Kementrian Mandataris
Peranan menteri mandataris sangat besar dan berkedudukan tinggi. Mandataris tidak hanya menjadi mediator tetapi menduduki posisi imam. Ia memiliki kekasaan independen dan kekuasaan umum dalam segala permasalahan, bukan saja dari sisi pelaksanaan melainkan dari sisi pelaksanaan (teknis) tetapi juga pandangan dan pengejawantahan tugasnya sesuai dengan gagasannya, ia berhak melaksanakan sesuatu dengan proses formal, pengangkatan dirinya dengan kontrak pemerintahan.
Ada tiga point penting yang menjadi larangan untuk dikerjakan seorang menteri mandataris :
1. Ia tidak berhak melimpahkan jabatan pada seseorang meskipun orang itu berkapabilitas dalam tugas dan jabatan tersebut.
2. Ia tidak diharuskan meminta persetujuan kepada rakyat secara langsung untuk melakukan tugas dan amanah yang diembannya, karena ia memiliki prosedur perizinan tersendiri dalam hal ini.
3. Ia tidak berhak meninggalkan tugas.
Dari larangan tersebut imam memiliki kewenangan untuk melaksanakannya, di sinilah letak perbedaan seorang menteri mandataris dengan imam.
Selain itu seorang menteri mandataris diwajibkan untuk melaksanakan tugas setelah memperoleh perizinan dari imam.
d. Gubernur Daerah
Gubernur adalah posisi setelah kementrian, hanya saja seorang gubernur memiliki otoritas sebatas wilayah tertentu.
e. Kapabilitas dan otoritas kekuasaan :
Seorang gubernur dituntut untuk memiliki kapabilitas sebagaimana seorang menteri mandataris, hanya sifat kekuasaannya saja yang bersifat khusus.
Seorang gubernur diklasifikasikan menjadi dua antara lain gubernur yang memimpin karena kapabilitas, yaitu mereka yang memenuhi segala persyaratan, selain itu adalah gubernur otoritas yang diangkat karena situasi darurat seperti dalam peperangan, yaitu seorang panglima perang yang berhasil menguasai daerah tertentu, ia tidak memenuhi kualifikasi sebagai seorang gubernur akan tetapi keabsahan diangkatnya panglima tersebut menjadi gubernur syah adanya menurut para fuqoha, asalkan gubernur tersebut tetap memperhatikan batasan dan peraturan yang berlaku, selain itu karena dalam keadaan darurat, yaitu kondisi akibat memenangkan peperangan maka seorang panglima diangkat menjadi gubernur oleh imam.
Kewajiban Gubernur yang berkapabilitas
Beberapa kewajiban Gubernur antara lain :
1. Mengawasi urusan militer, memanajemen urusan militer di berbagai wilayah serta menjamin biaya hidup mereka para agen militer.
2. Mengawasi pekerjaan kehakiman atau pengadilan
3. Mengawasi kerja para petugas pajak dan pemberi sedekah serta pendistribusiannya, agar tidak terjadi korupsi
4. Menjaga kesakralan dan kemurnian Islam
5. Menegakkan hudud dalam hak Allah SWT dan hak ummat (bani Adam)
6. Menjadi imam dalam segala urusan serta pemimpin dalam segala penyelesaian permasalahan
7. Memfasilitasi dan mengakomodasi kebutuhan ummat
8. Memimpin jihad bila wilayah negara langsung berbatasan dengan wilayah musuh.
Syarat diangkatnya seorang Gubernur antara lain :
1. Menjaga kedudukan kepemimpinan dalam kekhalifahan nubuwah dan mengatur permasalahan agama.
2. Mentauladani umat dalam hal ketaatan pada Islam (dalam beragama) karena amal ini mampu menghilangkan sifat pemberontakan dan menghapus dosa pembangkangan.
3. Mengintegrasikan berbagai pendapat ummat dan memutuskan keputusan akhir yang terbaik, mempersatukan seluruh elemen masyarakat, agar kuatnya ukhuwah dalam solidaritas dan saling menolong sehingga seorang muslim menjadi tangan bagi muslim lainnya
4. menjamin keabsahan kontrak-kontrak setelah kontrak pemerintahan
5. Menggunakan keuangan negara sesuai kepentingan
6. Menegakkan hukum syariat Islam dengan konsisten
7. Menjadi penjaga agama
9. Syarat untuk gubernur dan menteri
Berilmu (kualifikasi ijtihad)
Kualifikasi ijtihad adalah mempunyai ilmu syariat Islam dan hukum-hukumnya, beserta sumber-sumber pengambilan hukum, ia harus memenuhi persyaratan tersebut minimal menyamai seorang mujtahid, ia juga harus sempurna dalam akhlak dan sifat, mampu menegakkan permasalahan agama dan seorang orator handal, mampu menghadapi permasalahan aqidah, mampu mengeluarkan fatwa secara mandiri, dalam mencari jawaban permasalahan yang ada secara tekstual atau instibat dari beberapa ulama dengan misi memurnikan aqidah, menghadapi permusuhan dengan solusi terbaik dan mengutamakan perdamaian.
Kualifikasi tersebut antara lain :
1. Berilmu Alqur’an yang sesuai dengan hukum yang berkaitan
2. Memahami sunnah dengan baik yang berupa ucapan dan perbuatan
3. Mengetahui takwil yang digunakan para ulama salaf baik berupa hasil kesepakatan maupun hasil ikhtilaf.
4. Mengetahui qiyas untuk mengembalikan hukum pada dasarnya semula
Mengetahui Ilmu politik, perang dan administrasi
Memahami berbagai bentuk perpolitikan, mampu memahami suatu permasalahan, kelas sosial yang berlaku dalam umatnya, mampu berinteraksi dengan umatnya, proporsional dalam mendelegasikan tugas. Kritis, jeli dan cerdik, dalam strategi perang, berani dan tangguh, memiliki visi dan misi politik yang jelas, gigih dan berani dalam menegakkan ketentuan Tuhan, mampu mengajak ummat dalam satu barisan untuk berjuang, mampu membaca gerak-gerik fanatisme dan tipudaya, tangguh dalam perpolitikan negara, sehingga pemimpin mampu menjaga agama, berjihad ke medan perang, menegakkan hak yang manjadi hak rakyat, mengatur kemashlahatan umat.
Kondisi jiwa dan raga yang baik
Seorang pemimpin harus sehat jasmani, sehat panca indera dan anggota badan yang dapat mempengaruhi etos kerja, berpandangan jernih dan tidak mengikuti hawa nafsu, memiliki keberanian dalam menegakkan hukum Tuhan, mampu melaksanakan hukum Tuhan, menjaga batasan-batasan hukum Islam, memberantas kedzaliman dan para pelakunya.
Berlaku adil dan Berakhlak mulia
Ia mampu berlaku adil dengan benar, apa yang diucapkan dapat dipercaya dan menjauhi perbuatan dosa, tidak memunculkan keraguan. Senantiasa mencari keridhoan dan menahan timbulnya amarah, kehidupan keagamaan dan duniawinya hendaknya patut dijadikan teladan, terhindar dari perbuatan curang dalam menjalankan kekuasaan.
Memiliki kualifikasi kepemimpinan yang penuh
Beberapa kualifikasi kepemimpinan imam dalam Islam :
1. Islam, ia haruslah beragama Islam, karena tujuan dari pemerintahan adalah menerapkan hukum Islam
2. Bebas, ia haruslah seorang yang bebas dan bukan budak
3. Laki-laki, seorang wanita masih memiliki keterbatasan dan kelemahan, sedangkan posisi ini menuntut pengambilan resiko dan menanggung beban yang berat, seperti misalnya peperangan dan menentukan keputusan hukum
4. Dewasa, ia bukanlah anak-anak karena dituntut untuk mampu menegakkan agama.
10. Kewajiban-kewajiban umum
Masyarakat Mukallaf
Masyarakat mukallaf adalah orang yang bertanggung jawab dan berkewajiban melaksanakan kewajiban tertentu. Dalam ilmu politik kita mengenalnya sebagai citizen.
Hak atau kewajiban
Hak hanyalah milik Allah SWTdari aspek politik hak-hak penting yang perlu diberikan adalah hak Allah yaitu hak yang diberikan berupa kewajiban atas negara dan hak kemashlahatan umat. Dengan hukum sebagai jaminan diberikannya hak tersebut agar hak tersebut terdistribusikan pada setiap individu. Peletakkan hak individu tetap setelah hak ummat.
Kewajiban etis dalam politik
Secara konkret, etika moral yang diperintahkan dalam Islam meliputi : memenuhi janji, ikhlas dalam segala amal perbuatan yang baik dengan tujuan ketakwaan, mengikuti nasihat yang berasal dari Tuhan, rasul, dan ulama sholihin, berinteraksi dengan rukun dalam komunitas sosial, memperkuat solidaritas dan jalinan ukhuwah, bekerja sama dalam kebajikkan.
Kewajiban kifayah atau kewajiban umum
Kewajiban kolektif dinilai lebih utama daripada kewajiban individu meski urgensitasnya tidak bisa dilalaikan. Tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut berkonsekuensi serius bahkan bisa jadi menyebabkan dosa, namun tidak dilaksanakannya kewahiban umum lebih berbahaya dari pada tidak dilaksanakannya kewajiban pertama. Karena kewajib an umum bersifat khifayah salam pelalaiannya akan menyebabkan dosa bagi umat secara keseluruhan sedang kewajiban individu bersifat fardu’ain lebih bersifat pribadi.
Urgensitas kewajiban umum
Menurut mujtahid besar seperti Taqiyyudin As-Subkhi, Abu Ishak Al-Isfiroyani dan Imam Haromi Abdul Malik al-Juwairi berpendapat bahwa kewajiban khifayah lebih utama ketimbang kewajiban fardu’ain, tetapi mayoritas ulama menyatakan kewajiban fardu’ain lebih utama ketimbang kewajiban khifayah. Berbeda lagi pendapat Dr. Dhiauddin Rais, menurutnya kewajiban individu adalah kewajiban kolektif, barangsiapa beramal dengan baik dalam memenuhi kewajiban individu, maka kewajiban kolektif akan lebih baik lagi baik secara kualitas maupun kuantitas.
a. Keimamahan
Kewajiban untuk membentuk negara Islam yang legal adalah kewajiban yang utama untuk direalisasikan dan merupakan kewajiban kolektif. Ia adalah hak gabungan antara hak Allah dengan hak ummat
b. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Negara
Hukum dari mendirikan suatu peradilan negara dan peradilan tatanegara adalah wajib. Terdapat pembedaan antara mereka yang bertanggung jawab dalam pemenuhan kewajiban terhadap Allah dan mereka yang bertanggung jawab pada maksud dan tujuan didirikannya peradilan itu sendiri.
Peradilan negeri didirikan untuk menyelesaikan permasalahan peradilan secara umum, sedangkan peradilan tatanegara didirikan untuk perkara kedzaliman dan kesewenang-wenangan yang telah dilakukan aparatur negara terhadap ummat.
c. Jihad
Kewajiban ini dianggap mampu menjaga stabilitas negara, agama dan bangsa, agar independenitas dalam segala hal tetap terjamin, untuk menjaga harga diri dan merupakan ikhtiar apabila terdapat upaya yang merintangi usaha untuk mencapai kesejahteraan, namun Alqur’an dan sunnah mengutamakan dilakukannya tindak perdamaian sebelum gencatan senjata (Al Anfaal : 61)
d. Amar ma’ruf nahi munkar
Kewajiban ini adalah kewajiban menyeru pada kebenaran dan melarang pada perbuatan munkar (Ali Imran : 104), kewajiban ini diserukan untuk menegakkan pematuhan terhadap undang-undang, bertanggung jawab terhadap setiap perbuatan dan tingkah laku.
e. Penerapan ilmu Agama dan Keduniaan
Ilmu adalah hal penting untuk menjalankan pembangunan jadi setiap ilmu yang bermanfaat akan berguna untuk menjaga kelangsungan hidup dan membangun peradaban, penjaga agama, penjagaan hukum Islam.
f. Perangkat-perangkat pembangunan
Negara harus mampu memberikan fasilitas yang dapat digunakan untuk meningkatkan kehidupan rakyat, mengolah sendiri hasil bumi dan seluruh kekayaan sumber daya alam sendiri.
g. Solidaritas Sosial
Kewajiban untuk membangung sikap dan rasa sepenanggungan antar sesama. Meski berbeda aqidah sekalipun, prinsip ini dimaksudkan agar tercapai kualitas hidup dan taraf hidup yang layak bagi kemanusiaan, tidak ada kesenjangan sosial, yang kaya wajib membantu yang miskin.
Kewajiban imamah atau kepala negara
Beberapa kewajiban imam atau kepala negara antara lain :
1. Menjaga agama sesuai dasar keagamaan yang Islam ajarkan, serta mengikuti ulama terdahulu dalam menjaga aqidah dan syariat.
2. Menegakkan hukum di antara orang yang bersengketa dan menyelesaikan permasalahannya, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan.
3. Menjaga hal yang bersifat sensitif dan menjauhi perbuatan yang mengarah kepada hal yang terlarang, sehingga tercipta suasana aman tanpa ancaman jiwa.
4. Menegakkan hukum Allah SWT
5. Menjaga perbatasan dengan berbagai kekuatan yang lebih tangguh agar terhindari penjajahan.
6. Berjihad bagi kejayaan Islam bila ada pihak yang melukai harga diri Islam
7. Memungut pajak dan mendistribusikannya kepada rakyat yang membutuhkan dalam bentuk sedekah.
8. Menerapkan kejujuran dan amanah, mengurus keuangan pada orang yang dapat dipercaya, yaitu mereka yang jujur dan berhati bersih dan profesional dalam hal keuangan.
9. Memantau jalannya pekerjaan aparatur negara yang dipimpinnya
Gambaran umum sistem pemerintahan Islam
Negara Islam tidak hanya terbatas pada bentuk negara politik, karena pada praksisnya negara Islam mejalankan hal-hal yang bersifat material dan spiritual sekaligus. Selain stabilitas kehidupan umat secara umum dan global dibangun, kekuatan hubungan transendental umat pun memiliki porsi perhatian yang tidak kalah signifikan.
No comments:
Post a Comment