Civil society secara terminologis sebenarnya dapat diartikan juga sebagai masyarakat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat beradab atau masyarakat berbudaya
Dengan singkat makna civil society dapat dipahami sebagai sebuah ruang (space) sebuah negara, di mana di dalamnya hidup sekelompok individu dengan semangat toleransi yang tinggi dalam jalinan komunikasi dan interaksi yang sehat, serta terwujudnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public. Ada juga yang memahami civil society sebagai asosiasi masyarakat yang beradab sukarela hidup dalam suatu tatanan social yang membedakan dengan jelas dimana letak urusan individu dengan urusan kolektif, dan terjadi mobilitas yang tinggi dalam masyarakat, dan terbangun atas dasar jiwa sukarela jaringan kerjasama antar seluruh elemen masyarakat.
Menurut Eisendtadt civil society adalah suatu bentuk hubungan antara Negara dengan sejumlah kelompok social, dengan gerakan social yang ada dalam Negara, yang bersifat independent terhadap Negara.
Menurut John Locke, civil society adalah sebuah Negara dimana manusianya hidup dalam kedamaian, kebajikan, saling melindungi, kebebasan yang merdeka, terjamin dari rasa takut, bermoral, serta setara dalam status social dan aspek lainnya dalam artian tidak ditemukannya berbagai kesenjangan sosial. Disempurnakan dengan perasaan damai, dan keinginan serta semangat untuk merealisasikan perdamaian, hidup dalam kebaikan seperti watak manusia secara alamiah dan naluriahnya, saling tolong-menolong dan memiliki kemauan baik, mempererat hubungan social. Kehidupan madani tersebut dapat dicapai bila manusia mengoptimalkan akal budinya secara benar dan dalam koridor kebajikan.
Secara subtantif konsep civil society dijabarkan ke dalam pengertian menurut beberapa pakar politik antara lain :
1. Menurut M. Dawam Raharjo, civil society merupakan suatu ruang partisipasi masyarakat, dalam perkumpulan-perkumpulan sukarela (voluntary association), seperti golongan berdasar profesi, kaum buruh dalam serikat buruh, tani gereja atau perkumpulan atas dasar keagamaan, sehingga terbentuk masyarakat etis, progresif untuk membangun peradaban yang unggul. Beberapa capaian yang menjadi indicator terbentuknya masyarakat madani menurut Raharjo antara lain bila rakyat memiliki kekuasaan secara kharismatik berupa ketajaman rasio, yang nantinya mendorong mereka menuju keadaan yang lebih baik secara umum, berpotensi memanajemen diri sendiri dengan logis dan merdeka, terdapat organisasi yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan public, dan berkekuatan dalam tiga aspek inti yaitu agama, peradaban, dan perkotaan.
2. Menurut Franz Magnis Suseno, wilayah-wilayah kehidupan social yang terorganisir yang didasari jiwa sukarela, swasembada (self generating), swadaya (self supporting), dengan kemandirian tinggi, menjunjung tinggi norma-norma atau nilai-nilai hokum yang dipatuhi rakyat. Atau merupakan wilayah dalam ruang politik yang menjamin keberlangsungan perilaku, tindakan dan refleksi mandiri, dan tidak terbatasi kondisi kehidupan material, dan tidak terserap dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik. Indicator dari masyarakat madani atau civil society menurutnya adalah pendekatan terhadap rakyat yang diberlakukan adalah pendekatan factual bukan pendekatan normative, terorganisir dengan rapi, sukarela, swasembada, swadaya, mandiri, terikat dengan norma-norma atau nilai-nilai hokum yang dipatuhi rakyat, dimana mereka dibebaskan secara internal, diatur oleh pihak yang dapat menjamin kebebasan segenap warga masyarakat, individu, dan kolektif untuk mewujudkan kehidupan menurut cita-cita mereka sendiri dalam kehidupan bersama yang didukung consensus dasar.
3. Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani berasal dari kata madinah, dalam peristilahan modern , mengarah kepada semangat dan pengertian civil society, yang berarti masyarakat yang memiliki sopan santun, beradab dan teratur yang terbentuk dalam Negara yang baik. Di dalam Negara ini terdapat kedaulatan rakyat sebagai prinsip kemanusiaan dan musyawarah, terdapat partisipasi aktif dari masyarakat secara aktif dalam proses-proses menentukan kehidupan bersama di bidang politik, rakyat bersikap terbuka, lapang dada, pengertian dan bersedia untuk memberi maaf (legowo) terhadap permasalahan yang timbul.
4. Menurut Riswandha Imawan, masyarakat madani adalah konsep sebuah masyarakat dimana mereka hidup dalam kondisi mampu memiliki etos kerja untuk meningkatkan kualitas diri dan hidupnya dalam penciptaan kreativitas mandiri, dimana Negara tidak dapat mencampuri dengan bebas akantetapi mereka tetap mematuhi perundangan dan peraturan yang berlaku, hal ini berangkat dari keinginan rakyat untuk membangun suatu kesejajaran antara warga Negara dan Negara yang berlandas pada prinsip saling menghormati dan mengahargai, berkeinginan membangun hubungan konsultatif diantara Negara dengan rakyatnya, warga mampu bersikap dan berperilaku sebagai warga Negara yang bebas dan memiliki keterjaminan hak, dimana hak persamaan dan kesetaraan dijunjung tinggi, memperlakukan semua warga Negara sebagai pemegang hak dan kebebasan yang sama.
5. Adi Suryadi Culla, berpendapat bahwa civil society adalah keadaan suatu masyarkat yang dikelompokkan sehingga membentuk kelompok-kelompok social yang memiliki kekuasaan dan sifat otonom terhadap Negara.
6. Fahmi Huwaydi memiliki pemikiran bahwa masyarakat madani merupakan symbol bagi realita yang dipenuhi berbagai control fakultatif, yang terekspresikan dalam munculnya keberadaan masyarakat, dan mereka menciptakan berbagai serikat dan lembaga non government sebagai kekuasaan tandingan dari lembaga yang berkuasa. Diejawantahkan dalam pembentukan berbagai partai, kelompok, himpunan, ikatan dengan berbagai varian yang tidak memiliki kaitan dengan struktur kenegaraan.
7. Sedangkan menurut Ernest Gellner civil society memiliki arti bahwa masyarakat terbangun atas dasar berbagai NGO (non government organization) yang bersifat otonom dan tangguh untuk menjadi penetral kekuasaan Negara. Mereka tidak tersentuh hierarki politik, ekonomi, ideology yang tidak mentolerir adanya kompetisi, bervisi plural dalam memaknai kebenaran dan menentukan parameter kebenaran secara bersama-sama, terdapat desentralisasi pada segenap aspek kehidupan, terciptanya tatanan social masyarakat yang harmonis, dan bebas dari segala bentuk eksploitasi terlebih penindasan, tidak memerlukan penguatan yang bersifat memaksa, sehingga di sini pemerintah berfungsi sebagai pencipta dan penjaga perdamaian diantara berbagai kepentingan.
Sehingga terdapat tiga point penting dalam civil society ini antara lain :
1. Partisipasi rakyat, rakyat dalam sebuah masyarakat madani tidak akan bergantung secara penuh terhadap Negara akan tetapi ia akan berupaya meningkatkan kualitas hidup dan dirinya secara mandiri. Mereka lebih memilih untuk menentukan masa depannya sendiri, bahkan tidak terlalu bergantung pada segala bentuk program pemerintah yang merupakan sebentuk stimulant bagi bangkitnya kesadaran swadaya, swasembada rakyat.
2. Otonom, diartikan sebagai masyarakat yang berupaya memenuhi kebutuhannya sendiri, selalu mengembangkan daya kreatifitas untuk memperoleh kebahagiaan dan memenuhi tuntutan hidup secara bebas dan mandiri, dengan tetap mengacu pada perundangan dan hokum yang berlaku.
3. Tidak bebas nilai, masyarakat madani sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral kemanusiaan agar apa yang dikerjakan selalu berada dalam jalur kebajikan dan menghasilkan dampak positif yang membangun dirinya (masyarakat) secara umum, yang bersumber pada sisi-sisi religi, unggah-ungguh yang berlaku, menjelma dan mengakar dalam budaya masyarakat.
4. Menjunjung tinggi rasa saling menghargai, menghormati dan menerima segala bentuk perbedaan (pluraritas), sehingga dalam kedamaian social yang dibangun terpancar keindahan ragam perbedaan yang memperkaya budaya dan menjadi nilai lebih yang positif, masyarakat madani haruslah meletakan persamaan di atas perbedaan, sehingga tidak ditemui pertikaian antar kelompok yang berbau SARA.
5. Terwujud dalam badan organisir yang rapi, modern dalam upaya penciptaan hubungan stabil antar elemen masyarakat.
Berbicara masalah civil society berarti kita tidak melupakan transformasi social, sebagai manifestasi langkah yang diambil dan ketertekanan yang mendalam akibat hegemoni yang berkuasa, sehingga masyarakat berkumpul untuk mebentuk kekuasaan tandingan, untuk menuntut suatu keadilan social, langkah ini dianggap sebagai tanggapan langung dari arus bawah terhadap rezim yang berkuasa, kemudian kekuatan social yang terbangun atas keluasan gerakan, jaringan dan organisasi dengan tujuan tertentu. Arus bawah cenderung memilih langkah frontal untuk merealisasikan cita-citanya terhadap kekuasaan politis dengan berbagai aksi yang dilancarkan seperti demonstrasi, mogok makan atau mogok kerja secara kolektif, berbeda lagi dengan langkah yang diambil oleh para seniman, mereka menyuarakan keresahan melalui kekuatan tulisan mereka dengan melancarkan berbagai kritik, dan terdapat mereka yang memilih bergerak dalam wadah LSM. Lalu pendewasaan masyarakat sipil dengan memperkuat wilayah religi atau gerakan tidak dengan kekerasan agar pemerintah sebagai subjek sekuritas perdamaian tidak terhalangi dalam melaksanakan kewajibannya.
Civil society sebagai proyek peradaban dan pembangunan dapat direalisasikan terutama oleh tiga agen utamanya, mereka adalah golongan intelektual atau mahasiswa sebagai perubah pada aspek social politik, melalui berbagai ide inovatif kreatif mereka dan sikap-sikap anti kemapanan, lalu golongan kelas menengah yang akan diposisikan sebagai modal kekayaan demokratisasi dalam sebuah Negara, kemudian golongan arus bawah, merekalah yang kelak menjadi sumber kekuatan dan sekaligus sebagai sasaran dan tujuan pemberdayaan politik. Selain itu dibutuhkan adanya organisasi social politik sebagai wadah kelompok kepentingan dengan kemandirian yang tinggi, dibutuhkan juga public sphere atau ruang gerak yang memadai untuk rakyat agar memiliki akses pada lembaga-lembaga administrasi Negara, lembaga peradilan dan perwakilan maupun NGO (non government organization).
Peranan NGO sebagai lembaga yang tidak menggantungkan diri pada pemerintah, terutama dalam support capital dan sarana prasarana, organisasi ini merupakan sebentuk komitmen kepedulian warga Negara terhadap berbagai persoalan yang dihadapi rakyat di berbagai aspek. NGO telah menjelma sebagai the best provider atau penyedia terbaik dalam hal pelayanan masyarakat. Dengan berbagai arah gerak, hingga ada NGO yang menjadi pesaing dan penentang pemerintah.
Menurut Affan Gafar, beberapa peranan NGO antara lain :
1. Katalisasi perubahan system. Yaitu peran NGO untuk membentuk kesadaran global masyaraka, dan melancarkan advokasi untuk membela hak rakyat dan perubahan arah kebijakan pemerintah agar menuju perkembangan rakyat,
2. Mengawasi jalannya sistem penyelenggaraan Negara beserta metode yang digunakan, dan melakukan aksi protes pada titik-titik ekstrim
3. Menjadi fasilitator dalam rekonsiliasi warga negara dengan lembaga peradilan
4. Mengimplementasikan program pelayanan masyarakat.
Beberapa wilayah kerja NGO yang menentukan pola hubungan politik yang tercipta antara permerintah dengan NGO antara lain dalam dimensi politik terdapat empat orientasi yang dapat dijelaskan dengan penguraian seperti di bawah ini :
Dari sisi orientasi isu, atau opini publik, NGO melakukan suatu strategi untuk mempengaruhi ageda pembangunan, mengkritik dan mengajukan usulan kebijaksanaan, sedangkan negara atau pemerintah melancarkan strategi dengan menetapkan agenda dan prioritas pembangunan kemudian menyeleksi kebijakkan alternatif yang diusulkan NGO
Dalam permasalahan monetary NGO melakukan mobilisasi dukungan dana, agar mandiri dan bebas dari campur tangan dan pengawasan pemerintah dalam melakukan gerakannya, akan tetapi pemerintah telah mengambil langkah antisipasi terhadap tingkah laku ini yaitu dengan menawarkan bantuan keuangan kepada pihak NGO, memanage serta menyetujui penggunaan dana demi pembangunan.
Untuk masalah keorganisasian, NGO berusaha untuk mandiri, sejauh mungkin menghindari campur tangan pemerintah, dalam permasalahan vital seperti permasalahan administrasi, decision making (membuat keputusan), yang akan diimplementasikan di wilayah praksis, biasanya pemerintah mengambil langkah seperti membantu urusan administrasi NGO, mengatur kegiatan-kegiatannya dan pelaksanaannya di lapangan, untuk menghadapi perilaku ini.
Point terakhir yaitu dalam hal kebijaksanaan, lazimnya NGO mempengaruhi dialog yang terjadi dalam pembentukan kebijakkan dengan langkah-langkah advokatif, untuk meningkatkan kualitas lingkungan pembuat kebijakkan, reaksi pemerintah dalam hal ini biasanya seperti memberikan tindakan bantuan kebijaksanaan, melakukan dialog, mengatur akses pada pembuatan keputusan dan memelihara kendali atas ligkungan pembuatan kebijakkan.
Suatu titik terang dari harapan terciptanya Negara berdaulat yang mandiri, dan kuat untuk menjaga keterjaminan perasaan kedaulatan dhan integrasi politik sebagai dasar yang kokoh bagi pembangunan pemerintahan yang demokratis, dan berkemampuan kuat melindungi rakyatnya dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Pada prinsipnya civil society merupakan cerminan masyarakat yang mandiri dan tidak terikat pada kekuasaan Negara, ketercapaian dibangunnya suatu masyarakat madani dapat dengan masif dilaksanakan terutama oleh para pelaku yang berpotesi dalam pemberdayaan, mereka adalah NGO, sebagai instrumen demokratisasi yang bergerak semata demi pemberdayaan masyarakat dan redemokratisasi rezim
otoriter yang berkuasa, akan tetapi peran ini tidak berfungsi tanpa partisipasi dari bagian lain, karena perwujudan demokrasi menurut Huntington merupakan proses yang multifaceted sehingga melibatkan banyak elemen. Kemudian keberhasilan suatu upaya demokratisasi akan berjalan dengan semestinya bila terlebih dahulu telah tersedia sistem nilai yang sudah mapan yang kelak menjadi soko guru demokrasi tersebut. Ditambah dengan kondisi mengenai masyarakat sebagai sebuah himpunan dari berbagai elemen masyarakat, dari yang sangat kuno dan sederhana hingga yang telah mengalami proses modernisasi.
Bebarapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses redemokratisasi adalah implikasi kekuasaan rezim otoriter pada sistem politik yang berlaku. Dalam gerak politisnya rezim otoriter cenderung mengalami transformasi secara fundamental yang mencakup hal-hal di bawah ini :
1. Timbul berbagai konflik dan pemilahan terhadap masyarakat sipil.
2. Redefinisi kepercayaan dan kesetiaan politik warga negara.
3. Pemberlakuan kebijakkan yang pada subtansinya mempersempit ruang gerak kaum buruh dalam serikat-serikatnya.
4. Membatasi wilayah kerja partai politik
5. Redefinisi kebijakan umum
6. Melakukan beberapa perubahan mendasar dalam aturan serta kegiatan pemilu.
Langkah redemokratisasi tidak hanya berhenti pada upaya meruntuhkan rezim otoriter yang berkuasa, terdapat follow up yang lebih esensial yaitu pembentukan suatu wadah dari kerangka pranata khusus guna dijadikan ajang pengejawantahan berbagai kepentingan dan gerak politik partai atau kelompok politik lainnya.
Alfred Stephan menawarkan strategi yang dapat ditempuh untuk merealisasikan redemokratisasi antara lain :
1. Penjajahan eksternal dan disintegrasi internal
Dari poin ini dapat diderivatkan lagi menjadi langkah konkret seperti restirasi internal setelah penjajahan dari luar, reformulasi internal, serta membangun rezim demokratik dengan kemudian memantaunya dari luar.
2. Transformasi internal dari elit rezime otoriter kepada rezim demokratis
Dari point ini dapat dikembangkan tiga strategi yang berupa merekayasa agar proses redemokratisasi yang dilancarkan diprakarsai oleh rezim otoriter yang hendak ditumbangkan, dari sini akan ditemui tiga basis politik yang turut berperan dari kelompok elit sebagai agen yang memulai proses redemokratisasi ini, mereka adalah kepemimpinan dari elit sipil, lalu kalangan militer yang menduduki jabatan dalam kekuasaan yang berlaku, lalu kelompok penentang dalam lembaga yang menentang lembaga kekuasaan rezim otoriter yang berlaku baik dari kalangan militer dan kalangan masyarakat sipil.
3. Kekuatan internal kelompok oposisi yang mampu menumbangkan rezim otoriter yang berkuasa.
Terdapat empat kelompok strategi yang dibentuk untuk redemokratisasi, mereka adalah penghentian pemerintahan rezim otoriter dengan rakyat sebagai pemrakarsa, kemudian pakta yang didirikan oleh partai politik, lalu pemberontakan terorganisir oleh kaum reformis, dan perang revolusi dalam pengaruh ideologi Marxisme.
Agama bila ditinjau keterkaitannya secara politis dalam aksi-aksi sosial telah memiliki pengaruh dan peranan yang signifikan, dalam perkembangannya sehingga menjelma dalam kesadaran masyarakat pada struktur yang khas dan berkemampuan menjadi suplai model pemahaman sosial dan politik pada individu, pada bagian ini kita akan mencoba menelaah peranan agama dalam berkembangnya civil society.
Atas dasar pengaruh agama secara fundamental terhadap cendikiawan muslim, yaitu berupa timbulnya kesadaran mengenai pandangan bahwa untuk merealisasikan aspirasi politisnya tidak harus melalui politik formal. Gerakan agama dalam masyarakat tidak hanya terbatas pada peranan agama sebagai landasan ideologi politik, kekuasaan negara ataupun penguasaan politik, akan tetapi ia juga berperan dalam pedoman moral masyarakat dan sumber semangat perwujudan keadilan sosial dalam civil society. Mengenai perihal civil society sendiri masyarakat Muslim telah memiliki konsep civil society jauh sebelum konsep civil society dicetuskan oleh kalangan ilmuwan politik Eropa, dalam bentuk yang senyatanya ketika Rasulullah SAW beserta para Khulafaur Rasyidin memimpin kekhalifahan di Madinah, bahkan istilah civil society sendiri dalam versi Indonesia menyerap istilah dari bahasa Arab yaitu masyarakat madinah yang kemudian lebih akrab kita kenal dengan istilah masyarakat madani.
Kesadaran yang bersumber pada agama terhadap kehidupan sosial masyarakat menjadi akar semangat pergerakan yang memilih untuk berkecimpung di wilayah politik formal, maupun yang memilih untuk bergerak pada social empowerment. Gerakan ini merupakan cerminan bangkitnya kesadaran sosial dan kritik laten masyarakat pada pengaruh modernitas atas modernisasi yang berlaku pada masyarakat. Gerakan agama bisa menjelma menjadi gerakan reformis atau reaksioner. Hal ini disebabkan bila mereka berhasil atau gagal dalam menerjemahkan persoalan sosial politik serta memberi solusi sekaligus. Gerakan reaksioner yang timbul lebih merupakan dampak dari memonopoli klaim kebenaran. Bila kita mengkaji lebih dalam mengenai peranan agama dalam proses pembentukan civil society dan pengaruhnya terhadap kehidupan sosial politik, dalam proses socia empowerment, agama berkemampuan untuk membimbing dan menyiapkan masyarakat untuk lebih berani berpartisipasi politik, mewujudkan keadilan sosial, dan bangkit melawan penindasan terhadapnya selain itu agama mampu menguatkan dan menambah corak varian diskursus dialektis mengenai masyarakat madani dengan memahamkan hal yang esensinya mengarah pada keadilan sosial dan keterjaminan HAM, seperti dalam gagasan-gagasan mengenai etika kerja, persamaan hak, keadilan sosial, kemerdekaan dalam kesantunan dan kepatuhan perundangan-peraturan yang berlaku, dengan sumber internal kualitas hubungan transendental individu.
Beberapa sumbangan penting dari pemikiran Islam sebagai agama yang mengakar dan dianut mayoritas masyarakat Indonesia dalam membangun civil society diantaranya, berupa (Muhammad AS Hikam) :
1. Pemahaman secara mendalam permasalahan modernitas dan modernisasi sebagai dampak dari sekularisasi, ada tiga pemahaman mengenai sekularisasi antara lain sebagai pembedaan wilayah keagamaan dengan urusan yang profan sebagai ciri khas dari modernisasi. Dekadensi keyakinan akan Tuhan dan keimanan, lalu yang terakhir adalah memandang dan memperlakukan agama sebagai urusan pribadi.
2. Merevitalisasi amal ibadah keagamaan praktis dalam masyarakat, sebagai penetral sekularisme yang mengesampingkan urusan agama secara tegas. Dengan kembali mewacanakan nilai-nilai keIslaman yang berkaitan dengan toleransi, perlindungan HAM, persamaan kedudukan, keadilan, sikap seimbang yang akan menopang diwujudkannya masyarakat madani dalam aktualisasi nilai-nilai tersebut.
3. Partisipasi aktif para intelektual dan aktivis muda muslim dalam berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat.
4. Memperbesar porsi partisipasi umat Islam dalam civil society di tingkat global.
Beralih pada pokok persoalan dengan cendikiawan sebagai sentra diskursus civil society. Cendikiawan memiliki peranan strategis sebagai konseptor strategi penguatan civil society dalam pembentukan social masyarakat yang juga melakukan pendekatan transformatif .
No comments:
Post a Comment