Wednesday, May 30, 2007

teori pola hubungan negara dan masyarakat

Konsep pola hubungan Negara dan masyarakat secara tajam dikemukakan oleh Antonio Gramsci, ia berpendapat bahwa hubungan Negara dan masyarakat semata merupakan konsep hegemoni (yaitu metode penguasaan politik dengan kendali ideologi).
Dalam pemahamannya, hubungan Negara dan rakyat berawal interaksi dialektis yang bersifat hegemonic dan dilakukan secara terus-menerus. Proses ini menimbulkan konsekuensi pergiliran kemenangan hegemonic, yang di satu masa dapat berpihak kepada Negara, sedangkan di waktu lain dapat berpihak kepada masyarakat.
John Locke mengemukakan prinsip penting bagi kekuasaan tertinggi atau Negara antara lain :
Kekuasaan Negara adalah sebentuk kepercayaan rakyat kepada penguasa atau diistilahkan teori politik modern sebagai government by the consent of the people. Pada point ini rakyat merupakan sumber keabsahan kekuasaan tertinggi. Akan tetapi prinsip ini mengingkari pertanggungjawaban terhadap Tuhan, dan pertanggungjawaban diserahkan sepenuhnya kepada rakyat. Berlawanan dengan pendapat pemikir theology seperti St. Augustinus dan Thomas Aquinas. Locke menegaskan prinsip ini dalam koridor sifat-sifat sekuler. Sebagai akibat dari pengkultusan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka Negara memiliki kekuasaan terbatas, sedangkan rakyat selalu berhak menyuarakan gagasan dan aspirasinya. Bahkan Negara berkewajiban melaksanakan berbagai fungsinya semata hanya untuk memenuhi keinginan dan tujuan rakyat, dan Negara akan menyimpang dalam melaksanakan fungsinya bila tidak sesuai dengan keinginan rakyat. Rakyat memiliki kebebasan yang sangat besar dimana Negara tidak dibenarkan campur tangan pada urusan pribadi rakyat.
Prinsip kedua yaitu mengenai kepercayaan dalam kompetisi kebajikkan. Locke yakin kekayaan material menjadi penyebab kompetisi utama rakyat. Bekerja keras merupakan cerminan kebahagiaan hidup dalam dunia ini.

Dari persepektif Islam, teori hubungan Negara dan rakyat dirangkum dalam hal-hal yang mencakupi hal-hal berikut di bawah ini,
Hubungan umat dan penguasa
Sistem kekhalifahan merupakan suatu kewajiban fundamental bagi kaum muslimin, bahkan menjadi kewajiban yang paling mulia. Dalam sistem ini, khalifah atau pemimpin hanyalah akan terlaksana dengan prosedur pemilihan yang dilakukan oleh umat, atas dasar aspirasi umat serta merepresentasikan kedaulatan umat, karena umat menjadi dasar legitimasi kekuasaan.

Beberapa Prinsip-prinsip dasar negara Islam yang ditegakkan antara lain :
1. Keadilan
Keadilan telah menjadi kewajiban kifayah atau kewajiban umum dan menjadi tujuan akhir didirikannya pemerintahan Islam. Perintah dalam menegakkan keadilan telah banyak tersebar dalam Alqur’an dan hadits nabi yang menerangkan arti penting tegaknya keadilan. (An-Nisa : 58). Keadilan harus senantiasa ditegakkan terutama bila menyikapi musuh (Al maidah :42). Pengertian adil sendiri mencakupi antara lain, bila kita menegakkan hukum Allah SWT, sesuai dengan syariat Islam persis seperti yang telah diwahyukan kepada rasul.

2. Persamaan di hadapan hukum
Keadilan memiliki makna meliputi keadilan dalam bermuammalah, keadilan dalam hukum, keadilan dalam keuangan, dan keadilan dalam hak-hak kemanusiaan. Secara epistemologi adil dapat diartikan sebagai persamaan dalam bermuamallah. Sedangkan persamaan yang dimaksud adalah persamaan di mata hukum seperti yang dikemukakan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq kepada Umar bin Khottob, secara subtantif Rasulullah sendiri menyampaikan apa itu hakikat kesamaan kedudukan di mata hukum, adalah hukum tidak mengenal status apapun, barangsiapa melanggar syariat dan hukum maka ia patut dan harus diadili serta diberi sanksi.

3. Keadilan dalam Pembangunan
Hal ini merupakan keadilan dalam aspek sosio politik, keadilan seorang pemimpin, menentukan secara keseluruhan aspek kehidupan bernegara. Seorang pemimpin yang tidak lagi dipercaya oleh rakyatnya akan membawa krisis di aspek kehidupan yang lain. Karena krisis kepercayaan menimbulkan apriori dan apatisme rakyat sehingga mematikan dinamisasi kehidupan bernegara. Sehingga keadilan harus diberlakukan hingga menyentuh seluruh pranata kehidupan, untuk memotivasi tumbuhnya ketaatan dan rela berkorban dalam berjuang memakmurkan negara oleh rakyat.

4. Keadilan bagi kalangan minoritas
Terhadap kalangan minoritas yang biasanya beraqidah selain Islam atau memiliki agama dan kepercayaan non-Islam pun, keadilan harus tetap ditegakkan. Sehingga mereka merasa terjamin dalam kehidupannya serta tidak ada bentuk paksaan apapun. Bahkan konsekuensi dari pelanggaran terhadap penegakkan keadilan terhadap golongan minoritas ini akan dikenai siksa di akhirat.


Sistem syuro
Dasar kedua setelah keadilan dalam negara Islam adalah syuro, prinsip ini diwajibkan atas dasar untuk membangun rasa saling memahami, saling tukar pendapat dan pikiran antar kaum muslimin, ketika menyelesaiakan suatu permasalahan.
Syuro berasal dari kata al-musyawarah yang berarti menjelaskan makna alternatif dari perintah Allah kepada rasul agar menyelesaikan permasalahan dengan syuro, agar setiap orang yang terlibat dalam syuro turut berpikir keras mencari alternatif penyelesaian permasalahan dengan sungguh-sungguh untuk merumuskan solusi terbaik dari pandangan masing-masing individu.

Tanggung jawab pemimpin
Seorang imam atau pemimpin Negara yang berpegang pada perintah Allah SWT, niscaya ia memimpin atas dasar keadilan, mematuhi segala hokum yang ada dan berkonsekuensi terhadap penegakkan hokum, dan senantiasa menjaga amanat dalam kepemimpinannya.

Revolusi dalam negara Islam
Seorang imam wajib diberhentikan dari kedudukannya apabila ia telah menyimpang dari syariat Islam dan dari kaidah keimamahan. Dan revolusi menjadi boleh atau mubah hukumnya bila imam bukanlah orang yang mampu memenuhi kualifikasi sebagai seorang imam akan tetapi keberadaannya sebagai imam sulit untuk digoyahkan. Revolusi dengan perang dibolehkan bila mereka yang menegakkan kebenaran telah memenuhi jumlah sepasukan perang dalam perang Badar, atau sejumlah separuh dari pemimpin yang berlaku dzalim, atau berapapun jumlahnya demi mengangkat seorang imam yang berhak menyandang posisi sebagai imam. Sedangkan hukumnya menjadi wajib dikala kedzaliman dan kefasikan kian menjadi dan menimbulkan penderitaan umat.
Akan tetapi bila menilik sejarah di masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib ada sebagian ulama yang memilih untuk bersabar dalam menghadapi rezim yang berlaku dzalim, mereka bersasal dari kaum ahli hadits dan ahlus sunnah. Menurut pendapat mereka sikap ini adalah cerminan pilihan sikap para sahabat rasul dalam menahan diri untuk melibatkan diri dari perang pada saat terjadi fitnah pada imam dan memilih bersikap netral. Sikap ini dipilih sebagai langkah untuk mengantisipasi pertumpahan darah, mencegah terjadinya fitnah, dan berhati-hati untuk tidak menyebabkan ketidakstabilan kondisi umat dan pelanggaraan terhadap hak-hak mereka, serta agar tidak terjadi keributan dan kekacauan yang berkepanjangan atau melibatkan umat secara lebih jauh dalam pertikaian antar saudara.

Terdapat batas-batas ketaatan yang telah digariskan oleh Islam dalam bernegara, ketaatan terhadap imam hanyalah terbatas pada hal-hal yang ma’ruf saja, oleh karena itu umat wajib mengetahui program-program pemerintahan, dan kesesuaiannya dengan syariat Islam.

Islam dengan demokrasi memiliki kemiripan, bila definisi demokrasi adalah pemerintahan rakyat, melalui rakyat, dan untuk kepentingan rakyat, maka Islam telah mencakupi keseluruhannya, bahkan ada sisi-sisi kelebihan sistem negara Islam yang tidak dimiliki oleh sistem demokrasi. Melihat ruh Islam dan karakter hukum yang terdapat pada segala bentuk hukum Islam dimana hukum-hukum tersebut langsung berasal dari Allah SWT yang berasal dari Alqur’an, dan hadits, lalu ijma umatg, atau hasil ijtihad. Hal ini merupakan cerminan dari keistimewaan umat bagi Islam dimana aspirasi umat sangat dihargai dalam Islam, meski harus tetap berpedoman pada Alqur’an dan Alhadits.

Teori hubungan negara dan masyarakat kontemporer dapat ditemui dari beberapa teori dibawah ini antara lain :
Teori Marxis
Hegemoni kelas borjuasi terhadap kaum proletariat menimbulkan kondisi keterasingan kaum proletar di lingkungannya sendiri. Sehingga tidak ada alternatif lain selain melawan dengan kekerasan dan melakukan revolusi, untuk menyetarakan status sosial dalam masyarakat dan menghapus kelas sosial yang berlaku, segala bentuk penguasaan alat produksi yang berada di tangan kaum kapitalis, harus direbut. Langkah ini merupakan reaksi masyarakat terhadap kondisi yang dialaminya ketika negara dengan peranan kaum kapitalis yang memiliki akses yang mudah pada negara, sehingga dengan memanfaatkan kekuasaan negara kaum kapitalis melakukan berbagai tindakan eksploitatif terhadap kaum proletar demi keuntungan materi pribadi mereka, sehingga lama kelamaan negara bertransformasi menjadi alat penindas rakyat.
Negara dalam pemikiran Marx telah menjelma dalam rupa monster yang menyebar teror terhadap rakyatnya sendiri, senada dengan pendapat Hobbes, negara sebagai Leviathan, yaitu monster jahat yang buas, sehingga dapat kita simpulkan dalam pemikiran Marx konsep hubungan negara dengan masyarakat adalah negara yang koersif, kejam, penindas, sewenang-wenang, menginjak-injak HAM, dan segala hal perikemanusiaan dalam memperlakukan rakyatnya.
Teori pola hubungan negara dan masyarakat bila dilihat dari perspektif paham kemajemukkan
Menurut paham ini, fungsi negara adalah untuk memenuhi kebutuhan rakyat, dalam faham ini dimana titik perhatiannya adalah pluralitas yang ada dalam masyarakat, maka dapat dikatakan tidak ada kaum yang dominan, semua sejajar, baik dalam penyelesaian permasalahan antar kaum acapkali dilakukan upaya-upaya kompromi, tawar-menawar, pembentukan koalisi, pertukaran terbatas dan pertukaran umum, dan negara berfungsi sebagai fasilitator.
Masyarakat dengan asumsi mereka telah membayar pajak yang digunakan untuk proses kegiatan pemerintahan maka berhak melakukan pengawasan secara langsung terhadap jalannya pekerjaan pemerintahan untuk melayani kepentingan dan kebutuhan publik, dalam paham ini ditangkap beberapa point penting antara lain mengenai kemajemukan dimana masing-masing varian kepentingan dengan landasan SARA ataupun alasan lain yang melandasi sekelompok manusia berhimpun atas dasar suatu persamaan, menciptakan seuatu atmosfer yang dipenuhi semangat partisipasi politik tiap kelompok, sehingga justru posisi negara sebagai pembuat kebijakkan terancam terdiskreditkan dengan desakan berbagai kepentingan yang bila tidak dapat terakomodir dengan baik akan menimbulkan berbagai manuver yang menyebabkan chaos. Akan tetapi dengan kondisi di mana seluruh elemen masyarakat mempercayakan pemrograman akomodasi segala kepentingan dan kebutuhan dengan adil pada negara, sebenarnya dapat dikatakan peran negara sangat dominan. Dari faham ini negara dicita-citakan sebagai sarana mencapai kesejahteraan hidup, dimana kepemimpinan berada di tangan banyak elemen yang bervariasi atau berada pada banyak perwakilan sehingga tidak terjadi kesenjangan kelas sosial, dan diupayakannya secara serius terciptanya kelas menengah untuk mereduksikan kecenderungan terjadinya konflik yang sangat besar.
Dalam pengertian masyarakat madani, pola hubungan masyarakat dengan negara, sangat menjunjung eksplorasi potensi dan aspirasi masyarakat, sehingga akses rakyat kepada negara tidak terdiskreditkan seperti pada teori Marx, selain itu para negarawan yang menduduki jabatan politis dan menjadi pemerintah secara apresiatif terbuka dalam menerima segala bentuk aspirasi dan mampu mengolah berbagai kepentingan yang ditonjolkan lalu mereka akan dengan segera memutuskan dan mengambil beberapa langkah konkret untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan tersebut yang terformulasi dalam program-program pemerintahan sehingga kemudian tercipta dan terakomodirnya kebutuhan masyarakat secara adil dan bijaksana.
Di sini terdapat juga sesuatu dengan istilah elit kekuasaan dan merupakan kritik yang dikemukakan oleh Mills kepada kaum pluralis,
menurut Hunter elit kekuasaan yang difahaminya, yaitu negara digerakkan oleh kalangan tertentu, kekuasaan ini berasal dari hal yang sifatnya didasarkan kepada rasa hormat dan pengaruh informal pada sekelompok kecil yang memiliki keunggulan dan kualitas SDM dan menjadi bagian terbaik dari masyarakat, merekalah kaum elit yang mampu meraih sumber-sumber kekuasaan. Kaum elit ini dengan kualitas superior mereka, justru semakin memperlebar kelas sosial yang telah ada, dan memarginalisasi kelompok lain, terutama mereka yang tidak mampu berkontribusi di kancah perpolitikan dalam skala besar, mereka adalah kaum minoritas yang secara tidak sengaja tersisih dan terdiskreditkan keberadaannya karena tidak memiliki kecakapan dalam memimpin atau menjalankan kontrol politik. Menurut Michels dalam konsep fikiran masyarakat menurutnya, mayoritas manusia berwatak apatis, malas dan berjiwa budak, serta senantiasa tak mampu memaksa dirinya sendiri, dengan kondisi demikian akan memudahkan kaum elit mengambil berbagai keuntungan politis, demi menjaga keberlanjutan kekuasaannya, dengan mudah mereka menggunakan metode pembodohan yang efektif semacam pidato persuasif, yang bermain di wilayah sentimentil. Terdapat dua tipe kaum elit, yaitu mereka yang memimpin dengan kelicikan dan mereka yang memimpin dengan cara yang memaksa, kesemuanya tidak ada yang bersifat positif. Jika suatu masa elit yang sedang berkuasa kehilangan kemampuan menjalankan fungsi pelayanan terhadap masyarakat posisinya akan diambil alih oleh kekuatan sosial lain yang juga elit, sehingga dalam dinamika kehidupan bernegara kaum pluralis memandang bahwa perubahan adalah hal yang tidak dapat dielakkan.
Teori organis yang dikemukakan oleh Hegel

No comments: