I.
PENDAHULUAN
Melindungi segenap bangsa Indonesia merupakan prasyarat
utama yang harus diupayakan negara secara terencana, untuk melindungi
kepentingan nasional dan pelaksanaan pembangunan nasional berkelanjutan.
Kepentingan nasional dalam pelaksanaannya selalu akan menghadapi beragam tantangan,
ancaman, hambatan dan gangguan. Oleh karena itu diperlukan keuletan dan
ketangguhan untuk membangun kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang
disebut Ketahanan Nasional.
Sebagai upaya menjaga
kepentingan nasional, aspek pertahanan merupakan faktor vital yang dapat
menjamin kelangsungan pelaksanaan kepentingan nasional. Salah satu upaya
mendorong aspek pertahanan adalah dengan optimalisasi industri strategis
pertahanan. Peranan utama industri pertahanan adalah untuk memenuhi kebutuhan
alat peralatan yang menyokong pertahanan. Oleh karena itu, diperlukan kordinasi
pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan.
Tugas KKIP adalah merumuskan
kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan,
mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan industri pertahanan,
mengkoordinasikan kerjasama luar negeri dalam rangka mengembangkan dan
memajukan industri pertahanan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan industri pertahanan (berdasarkan Permenhan Nomor 12 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Kebijakan Industri Pertahanan).
Melalui pembentukan
KKIP ini Pemerintah telah melakukan upaya revitalisasi industri pertahanan
nasional agar mampu menghasilkan alat utama sistem persenjataan (alutsista)
produksi dalam negeri yang berkualitas dan mampu bersaing di kancah
internasional. Revitalisasi industri pertahanan yang diharapkan oleh pemerintah,
sebagaimana disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato
Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-undang Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 Beserta Nota Keuangannya di
Depan Rapat Paripurna DPR RI, tanggal 16 Agustus 2011 adalah terpacunya
perkembangan industri, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan
penguasaan.
II.
PERANAN KKIP
KKIP sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No.
42 Tahun 2010 dalam rangka memantapkan fondasi industri pertahanan nasional
dalam rangka revitalisasi industri pertahanan. Tugas komite ini antara lain
merumuskan kebijakan yang terdiri dari penelitian, pengembangan, dan
peningkatan sumber daya manusia, mengkoordinasikan kerjasama luar negeri, dan
memantau serta mengevaluasi kebijakan industri pertahanan.
Secara sistematis Industri
Pertahanan dalam negeri perlu terus dibina, dibangun dan diberdayakan agar
memiliki dan memenuhi beberapa kriteria atau kemampuan berdaya saing. Jika
Alutsista bisa diproduksi oleh Industri Pertahanan dalam negeri, maka pihak
penyelenggara pertahanan dan keamanan nasional wajib untuk membeli dan
mengadakan alutsista dari Industri Dalam Negeri. Hal ini diberlakukan oleh KKIP
untuk tujuan revitalisasi management industri pertahanan untuk meningkatkan
kinerja manajemen Industri Pertahanan yang sehat dan professional agar mampu
terus meningkatkan kapabilitas industri pertahanan nasional. Sasarannya adalah
terwujudnya Industri Pertahanan yang kuat dan berdaya saing. Selain itu, kebijakan
yang dibuat merupakan bentuk dari realisasi keberpihakan kepada BUMNIP dalam rangka
modernisasi Alutsista TNI. Keberpihakan ini hanya akan terwujud apabila
koordinasi sinergis Pemerintah (KKIP) dengan pelaksanan industri pertahanan
dilaksanakan melalui penyiapan SDM, infrastruktur, jaringan kerja dan rantai
pemasok untuk dukungan suku cadang dan bahan baku yang dioptimalkan dari dalam
negeri, penguasaan teknologi dan pengembangan (R&D) selanjutnya pembebasan
PPN sekaligus Bea Masuk Impor industri pertahanan BUMNIP.
Dengan adanya kebijakan
pemerintah membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), maka
langkah–langkah ke depan dalam penataan alutsista dapat diefisienkan. Pada
prinsipnya pengadaan alutsista semaksimal mungkin harus dibuat di dalam negeri.
Namun, bila belum memungkinkan, maka perlu terus ditingkatkan penggunaan
kandungan lokal dan alih teknologi (Transfer
of Technology).
Indonesia selama ini
memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap luar negeri di bidang
teknologi pertahanan sehingga sangat sulit untuk dapat menyusun rencana
pembangunan pertahanan jangka panjang yang memiliki kepastian.[1]
Dengan strategisnya peranan KKIP dalam industri pertahanan Indonesia, diharapkan
kekhawatiran tersebut dapat diakhiri bahkan ke depan Indonesia mampu mencapai
kemajuan teknologi alutsista moderen yang diakui dunia internasional. Lebih
jauh daripada itu dengan kemandirian di bidang industri pertahanan, Indonesia
mampu melepaskan diri dari bayang-bayang restriksi dan embargo alutsista yang
diberlakukan oleh negara kuat yang ingin memaksakan kepentingannya dengan cara
memberikan tekanan politik yang mengusik kedaulatan Indonesia.[2]
III.
MILITARY KEYNESIANISM : sebuah benefit makroekonomi berupa
multiplier effect yang lebih besar
dengan adanya KKIP
Military Keynesianism adalah
sebuah teori John Maynard Keynes mengenai konsep kebijakan alokasi anggaran
negara yang dikelola oleh pemerintah semestinya lebih didorong untuk sektor
pertahanan untuk mewujudkan perdamaian dan keamanan, ketimbang untuk tujuan
perang yang berdampak merusak. Keynes meyakini, anggaran pertahanan dengan tujuan
perdamaian dan keamanan membawa efek pengganda yang dapat menstimulasi
pertumbuhan ekonomi. Menurut teori ini, bahwa dengan ditingkatkannya anggaran
pertahanan, paling tidak melalui beberapa bentuk variabel ekonomi akan
diperoleh pelipatgandaan yang menjadi daya dorong pertumbuhan ekonomi suatu
negara. Bentuk variabel ekonomi tersebut diantaranya adalah :
Pertama,
ekspor sistem persenjataan. Melalui ekspor sistem persenjataan, selain
meningkatkan devisa, secara strategis mempengaruhi kekuatan politik di kancah
perpolitikan internasional. Sehingga tidak saja benefit ekonomi yang diperoleh
tetapi juga benefit berupa penguatan power
yang berpengaruh pada daya tawar suatu negara dalam ketatnya percaturan politik
dunia.
Kedua, penyerapan
tenaga kerja. Dalam penyerapan tenaga kerja sipil, dibangkitkannya industri
pertahanan secara otomatis akan meningkatkan permintaan tenaga kerja. Kondisi
ini juga akan mendorong peningkatan skill tenaga kerja di Indonesia. Sedangkan
dari segi personel tentara, perekrutan personel baru juga merupakan bentuk
penyerapan tenaga kerja di bidang pertahanan.
Ketiga, dual
use property. Pembangunan infrastruktur untuk kepentingan pertahanan seringkali
membawa kemanfaatan tidak hanya bagi pihak penyelenggara pertahanan, melainkan
juga bagi pihak sipil. Hal ini ditunjukkan dengan beragam infrastruktur yang
dapat mengakomodasi kebutuhan barang publik. Jenis infrastruktur yang memiliki
dual use ini diantaranya jembatan, jalan raya, landasan pesawat, sekolah, rumah
sakit dan sebagainya.
Keempat, anggaran
militer terhadap Research &
Development (R&D). Di Amerika dan negara-negara Eropa khususnya yang
terlibat perang dunia, bidang R&D militer justru menjadi inovator penemu
teknologi berdaya manfaat tinggi yang dapat digunakan oleh masyarakat dan
berpengaruh secara luas hingga saat ini. Temuan-temuan tersebut diantaranya
yaitu komputer, internet, radar, nuklir, teknologi di bidang kesehatan,
teknologi di bidang aviasi sebagai sistem transportasi udara.
Selain itu, R&D juga
memungkinkan terjadinya transfer teknologi dari negara lain lebih mudah untuk
diterima karena adanya itikad dan bentuk upaya maksimal dalam menerima transfer
teknologi yang diberikan. Sehingga dalam prosesnya transfer teknologi dapat
menggairahkan sektor penelitian, dan pengembangan sekaligus memenuhi kebutuhan
sektor pendidikan nasional di bidang sains dan teknologi. Lebih dari pada itu,
R&D yang dikelola dengan ambisi positif tidak semata menerima transfer
teknologi dari negara lain akan tetapi terus berupaya melakukan pengembangan
dari tahapan transfer yang diperoleh. Sehingga perkembangan teknologi dalam
negeri tidak hanya bergantung pada adanya transfer teknologi.
Kelima, menggairahkan
industri pendukung. Industri pertahanan selalu membutuhkan peran industri
pendukung. Jika industri pertahanan berjalan produktif, niscaya industri
pendukung juga akan turun mengalamai peningkatan produktifitas. Ini artinya
aspek manufaktur nasional mengalami peningkatan dan secara tidak langsung akan
meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Keenam,
peningkatan aset negara. Weapon acquisitions
(pengadaan alutsista) merupakan aktivitas ekonomi pertahanan yang secara
positif menambah aset negara. Selain itu, dengan peningkatan kepemilikan
alutsista, negara seperti memiliki asuransi keselamatan terhadap ancaman dan
gangguan yang melibatkan peperangan fisik. Lebih dari pada itu, jika dilihat
dari teori Joseph Nye mengenai Smartpower,
bahwa softpower (diplomasi politik) tidak akan bermakna apa-apa tanpa sokongan
dari hardpower (alutsista), maka kepemilikan alutsista yang telah memenuhi Minimum Essential Forces (MEF) merupakan
pengusung kuatnya pengaruh politik di forum-forum internasional.
Keenam bentuk
variabel ekonomi tersebut bekerja melalui proses yang panjang dan dalam kurun
waktu yang relatif lama, sehingga keenam benefit tersebut merupakan dampak
jangka panjang dari peningkatan anggaran pertahanan. Military Keynesianism
lebih menonjol dapat dirasakan di negara berkembang seperti Indonesia ketimbang
di negara besar seperti Amerika. Melalui keberadaan KKIP dengan peran vitalnya
terhadap industri pertahanan termasuk di dalamnya kebijakan dalam menentukan
dan pengawasan pengelolaan anggaran industri pertahanan, maka multiplier effects dari Military
Keynesianism yang diperoleh akan lebih besar.
IV.
FAKTOR POLITIK DAN FAKTOR DOKTRIN DALAM KINERJA KKIP
KKIP Dalam mendukung
pencapaian Minimum Essential Forces
(MEF), selalu berhadapan dengan faktor politik yang secara operasional
disebabkan oleh beragamnya latar belakang pemangku kepentingan dalam sektor
pertahananan. Para pemangku kepentingan tersebut diantaranya adalah pemerintah,
parlemen, angkatan bersenjata, perusahaan swasta, dan masyarakat sipil.[3] Adapun
anggota KKIP adalah: Menteri Pertahanan; Menteri BUMN; Menteri Perindustrian;
Menristek; Mendikbud; Menkominfo; Menteri Keuangan; Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas; Menteri Luar Negeri; Panglima TNI; dan
Kapolri. Dengan beragamnya latar belakang anggota KKIP tersebut, dan
masing-masing mengusung kepentingan lembaga masing-masing, maka dapat
dipastikan tarik-menarik kepentigan di dalam setiap proses pengambilan
keputusan KKIP terjadi. Disamping perlu juga patut untuk dipertanyakan mengenai
sejauh apakah setiap anggota KKIP promengetahui skenario perencanaan yang
dibutuhkan untuk memenuhi peran dan fungsinya secara optimal dalam memajukan teknologi
industri pertahanan dan mencapai kemandirian industri pertahanan.
Misi penting lain yang
berada di pundak KKIP adalah untuk mengalihkan pengadaan senjata dari mekanisme
procurement kepada mekanisme akuisisi
alutsista (weapon acquisition). Procurement
secara sederhana dapat difahami sebagai pengadaan alutsista yang dilakukan
dengan cara membeli dari negara lain. Sedangkan akuisisi tidak sekedar membeli
namun sudah memasuki tahap yang lebih kompleks yaitu disertai dengan upaya
penguasaan pengoperasian dan sistem maintenance.
Selain itu, secara politik,
proses bekerja KKIP yang melibatkan banyak stakeholders, oleh Malcolm C. Moos,
penulis pidato presiden AS disebut dengan istilah military-industrial complex. istilah ini muncul setelah Moos melihat
banyaknya mantan petinggi militer setelah pensiun masuk ke dunia industri
pertahanan untuk menjadi pejabat di sektor tersebut. Dengan masuknya para
mantan Jenderal dan Laksamana ini ke industri tersebut, Moos khawatir mantan
petinggi militer tersebut memanfaatkan pengaruhnya terhadap para junior yang
merupakan pejabat tinggi di lembaga militer negara untuk membeli produk-produk
industri pertahanan yang diproduksi oleh perusahaan industri pertahanan
pimpinan mantan jenderal dan laksamana tersebut. Mungkin saat ini di Indonesia
belum terjadi persoalan military-industrial
complex sebagaimana yang terjadi di AS. Namun di masa depan tidak menutup
kemungkinan ketika industri pertahanan Indonesia telah mencapai tingkat
teknologi yang tinggi hal ini mungkin saja terjadi. Military-industrial complex yang saat itu diucapkan ke publik
pertama kali oleh presiden Eisenhower sebelum turun dari jabatannya untuk
menggabarkan berkembangnya ancaman terhadap demokrasi di tubuh departemen
pertahanan AS yang semata dilakukan atas kepentingan bisnis. Sehingga
kepentingan negara atau kepentingan publik sangat nyata diletakan di bawah
kepentingan personal yang bermuatan bisnis, terlebih sebagaimana dinyatakan
oleh Andrew G. Marshall dalam Mastrogiovanni (2010) bahwa perang sebagai
industri paling menguntungkan di dunia. Bahkan saat ini menurut Mastrogiovanni
(2010) military-industrial complex di
dunia telah mengarah pada interkoneksi yang jauh lebih rumit dengan konspirasi
yang melibatkan negara-negara kecil sebagai objek bisnis persenjataan.
Sedangkan faktor politik
yang mempengaruhi kinerja KKIP di taraf internasional adalah timbulnya
ketegangan dengan negara-negara tetangga yang diakibatkan dari peningkatan jumlah
pengadaan alutsista atau digiatkannya konsentrasi industri pertahanan dalam
rangka memenuhi kebutuhan alutsista dalam negeri. Namun pengaruh positif juga
timbul jika Indonesia bertindak secara serius dalam mengurusi industri
pertahanannya, yaitu meningkatnya reputasi sebagai negara pemroduksi alutsista
yang secara tidak langsung akan berpengaruh pada posisi tawar Indonesia di
forum politik internasional.
Doktrin Pertahanan Negara
adalah prinsip-prinsip dasar yang memberikan arah bagi pengelolaan sumber daya
pertahanan untuk mencapai tujuan keamanan nasional. Ditinjau dari faktor
doktrin, perananan KKIP lebih mengacu pada bahwa pengadaan alutsista mengikuti
petunjuk dalam doktrin yang ditetapkan sebelumnya oleh masing-masing matra
(darat, udara, dan laut) dan rencana besar sistem pertahanan negara.[4]
V.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
KKIP merupakan komite
kebijakan industri pertahanan yang memiliki peranan strategis dan vital dalam
dan besar pengaruhnya terhadap capaian industri pertahanan nasional. Sehingga
diharapkan ke depan Indonesia mampu mencapai kemandirian industri pertahanan
dan memperoleh beragam benefit baik dari sektor politik dalam dan luar negeri,
sektor ekonomi dan teknologi.
Ditinjau dari aspek ekonomi,
peranan KKIP sangat besar pengaruhnya dalam memperbesar arus kelipatan multiplier effect dalam teori Military
Keynesianism yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab produk
kebijakan dan aktivitas kendali yang dijalankan KKIP dapat menjadi pendorong
efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pelaksanaan kebijakan industri pertahanan.
Ke depannya diharapkan KKIP
menjadi agen yang menjamin berlakunya demokrasi di bidang pengadaan alutsista,
sehingga Indonesia tidak menemui permasalahan military-industrial complex yang
didorong oleh kepentingan kapitalisme. Namun keberadaan KKIP justru diharapkan
fokus pada tercapainya kepentingan nasional dalam lingkup pertahanan, politik,
dan ekonomi.
Daftar Pustaka
Custers, Peter. 2008. Military
Keynesianism today-an innovative discours. For The Rosa Luxemburg
Foundation. December, 2008. Berlin, Germany.
JHW, Edwin & Irawati. Menuju Kemandirian Industri Pertahanan Dalam
Negeri. http://www.setkab.go.id/artikel-3540-menuju-kemandirian-industri-pertahanan-dalam-negeri.html diakses pada 26
Maret 2014.
Shreve, David. Defense Spending and
the Economic :the Pitfalls of Military Keynesianism. http://warisacrime.org/content/defense-spending-and-economy-pitfalls-military-keynesianism. diakses pada 26 Maret 2014.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI
PERTAHANAN
Mehmood, Bilal & Iqbal, Sabahat. 2013. Does Military Keynersianism
hold for Asian Countries? Panel Cointegration and Granger Causality Evidence.
Romanian Review of Social Sciences (2013), 4:3-11.
Mastrogiovanni, Melissa. 2010. The Business of War : Understanding the
Military-industrial complex and How It’s Still Used Today. http://dc.cod.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1128&context=essai Essai volume 7
article 33.
Widjayanto, Andi. 2005. Evolusi Doktrin Pertahanan Indonesia. http://www.propatria.or.id/loaddown/Paper%20Diskusi/Evolusi%20Doktrin%20Pertahanan%20Indonesia%20-%20Andi%20Widjajanto.pdf. Diakses pada 27
Maret 2014
No comments:
Post a Comment