Saturday, February 14, 2015

PERANAN KKIP DITINJAU DARI MILITARY KEYNESIANISM



      I.        PENDAHULUAN
Melindungi segenap bangsa Indonesia merupakan prasyarat utama yang harus diupayakan negara secara terencana, untuk melindungi kepentingan nasional dan pelaksanaan pembangunan nasional berkelanjutan. Kepentingan nasional dalam pelaksanaannya selalu akan menghadapi beragam tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan. Oleh karena itu diperlukan keuletan dan ketangguhan untuk membangun kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahanan Nasional.
Sebagai upaya menjaga kepentingan nasional, aspek pertahanan merupakan faktor vital yang dapat menjamin kelangsungan pelaksanaan kepentingan nasional. Salah satu upaya mendorong aspek pertahanan adalah dengan optimalisasi industri strategis pertahanan. Peranan utama industri pertahanan adalah untuk memenuhi kebutuhan alat peralatan yang menyokong pertahanan. Oleh karena itu, diperlukan kordinasi pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan.
Tugas KKIP adalah merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang industri pertahanan, mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan industri pertahanan, mengkoordinasikan kerjasama luar negeri dalam rangka mengembangkan dan memajukan industri pertahanan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan industri pertahanan (berdasarkan Permenhan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Kebijakan Industri Pertahanan).
Melalui pembentukan KKIP ini Pemerintah telah melakukan upaya revitalisasi industri pertahanan nasional agar mampu menghasilkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) produksi dalam negeri yang berkualitas dan mampu bersaing di kancah internasional. Revitalisasi industri pertahanan yang diharapkan oleh pemerintah, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 Beserta Nota Keuangannya di Depan Rapat Paripurna DPR RI, tanggal 16 Agustus 2011 adalah terpacunya perkembangan industri, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan penguasaan.

    II.        PERANAN KKIP
KKIP sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2010 dalam rangka memantapkan fondasi industri pertahanan nasional dalam rangka revitalisasi industri pertahanan. Tugas komite ini antara lain merumuskan kebijakan yang terdiri dari penelitian, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia, mengkoordinasikan kerjasama luar negeri, dan memantau serta mengevaluasi kebijakan industri pertahanan.
Secara sistematis Industri Pertahanan dalam negeri perlu terus dibina, dibangun dan diberdayakan agar memiliki dan memenuhi beberapa kriteria atau kemampuan berdaya saing. Jika Alutsista bisa diproduksi oleh Industri Pertahanan dalam negeri, maka pihak penyelenggara pertahanan dan keamanan nasional wajib untuk membeli dan mengadakan alutsista dari Industri Dalam Negeri. Hal ini diberlakukan oleh KKIP untuk tujuan revitalisasi management industri pertahanan untuk meningkatkan kinerja manajemen Industri Pertahanan yang sehat dan professional agar mampu terus meningkatkan kapabilitas industri pertahanan nasional. Sasarannya adalah terwujudnya Industri Pertahanan yang kuat dan berdaya saing. Selain itu, kebijakan yang dibuat merupakan bentuk dari realisasi keberpihakan kepada BUMNIP dalam rangka modernisasi Alutsista TNI. Keberpihakan ini hanya akan terwujud apabila koordinasi sinergis Pemerintah (KKIP) dengan pelaksanan industri pertahanan dilaksanakan melalui penyiapan SDM, infrastruktur, jaringan kerja dan rantai pemasok untuk dukungan suku cadang dan bahan baku yang dioptimalkan dari dalam negeri, penguasaan teknologi dan pengembangan (R&D) selanjutnya pembebasan PPN sekaligus Bea Masuk Impor industri pertahanan BUMNIP.
Dengan adanya kebijakan pemerintah membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), maka langkah–langkah ke depan dalam penataan alutsista dapat diefisienkan. Pada prinsipnya pengadaan alutsista semaksimal mungkin harus dibuat di dalam negeri. Namun, bila belum memungkinkan, maka perlu terus ditingkatkan penggunaan kandungan lokal dan alih teknologi (Transfer of Technology).
Indonesia selama ini memiliki ketergantungan yang cukup tinggi terhadap luar negeri di bidang teknologi pertahanan sehingga sangat sulit untuk dapat menyusun rencana pembangunan pertahanan jangka panjang yang memiliki kepastian.[1] Dengan strategisnya peranan KKIP dalam industri pertahanan Indonesia, diharapkan kekhawatiran tersebut dapat diakhiri bahkan ke depan Indonesia mampu mencapai kemajuan teknologi alutsista moderen yang diakui dunia internasional. Lebih jauh daripada itu dengan kemandirian di bidang industri pertahanan, Indonesia mampu melepaskan diri dari bayang-bayang restriksi dan embargo alutsista yang diberlakukan oleh negara kuat yang ingin memaksakan kepentingannya dengan cara memberikan tekanan politik yang mengusik kedaulatan Indonesia.[2]
   III.        MILITARY KEYNESIANISM : sebuah benefit makroekonomi berupa multiplier effect yang lebih besar dengan adanya KKIP
Military Keynesianism adalah sebuah teori John Maynard Keynes mengenai konsep kebijakan alokasi anggaran negara yang dikelola oleh pemerintah semestinya lebih didorong untuk sektor pertahanan untuk mewujudkan perdamaian dan keamanan, ketimbang untuk tujuan perang yang berdampak merusak. Keynes meyakini, anggaran pertahanan dengan tujuan perdamaian dan keamanan membawa efek pengganda yang dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Menurut teori ini, bahwa dengan ditingkatkannya anggaran pertahanan, paling tidak melalui beberapa bentuk variabel ekonomi akan diperoleh pelipatgandaan yang menjadi daya dorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Bentuk variabel ekonomi tersebut diantaranya adalah :
Pertama, ekspor sistem persenjataan. Melalui ekspor sistem persenjataan, selain meningkatkan devisa, secara strategis mempengaruhi kekuatan politik di kancah perpolitikan internasional. Sehingga tidak saja benefit ekonomi yang diperoleh tetapi juga benefit berupa penguatan power yang berpengaruh pada daya tawar suatu negara dalam ketatnya percaturan politik dunia.
Kedua, penyerapan tenaga kerja. Dalam penyerapan tenaga kerja sipil, dibangkitkannya industri pertahanan secara otomatis akan meningkatkan permintaan tenaga kerja. Kondisi ini juga akan mendorong peningkatan skill tenaga kerja di Indonesia. Sedangkan dari segi personel tentara, perekrutan personel baru juga merupakan bentuk penyerapan tenaga kerja di bidang pertahanan.
Ketiga, dual use property. Pembangunan infrastruktur untuk kepentingan pertahanan seringkali membawa kemanfaatan tidak hanya bagi pihak penyelenggara pertahanan, melainkan juga bagi pihak sipil. Hal ini ditunjukkan dengan beragam infrastruktur yang dapat mengakomodasi kebutuhan barang publik. Jenis infrastruktur yang memiliki dual use ini diantaranya jembatan, jalan raya, landasan pesawat, sekolah, rumah sakit dan sebagainya.
Keempat, anggaran militer terhadap Research & Development (R&D). Di Amerika dan negara-negara Eropa khususnya yang terlibat perang dunia, bidang R&D militer justru menjadi inovator penemu teknologi berdaya manfaat tinggi yang dapat digunakan oleh masyarakat dan berpengaruh secara luas hingga saat ini. Temuan-temuan tersebut diantaranya yaitu komputer, internet, radar, nuklir, teknologi di bidang kesehatan, teknologi di bidang aviasi sebagai sistem transportasi udara.
Selain itu, R&D juga memungkinkan terjadinya transfer teknologi dari negara lain lebih mudah untuk diterima karena adanya itikad dan bentuk upaya maksimal dalam menerima transfer teknologi yang diberikan. Sehingga dalam prosesnya transfer teknologi dapat menggairahkan sektor penelitian, dan pengembangan sekaligus memenuhi kebutuhan sektor pendidikan nasional di bidang sains dan teknologi. Lebih dari pada itu, R&D yang dikelola dengan ambisi positif tidak semata menerima transfer teknologi dari negara lain akan tetapi terus berupaya melakukan pengembangan dari tahapan transfer yang diperoleh. Sehingga perkembangan teknologi dalam negeri tidak hanya bergantung pada adanya transfer teknologi.
Kelima, menggairahkan industri pendukung. Industri pertahanan selalu membutuhkan peran industri pendukung. Jika industri pertahanan berjalan produktif, niscaya industri pendukung juga akan turun mengalamai peningkatan produktifitas. Ini artinya aspek manufaktur nasional mengalami peningkatan dan secara tidak langsung akan meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Keenam, peningkatan aset negara. Weapon acquisitions (pengadaan alutsista) merupakan aktivitas ekonomi pertahanan yang secara positif menambah aset negara. Selain itu, dengan peningkatan kepemilikan alutsista, negara seperti memiliki asuransi keselamatan terhadap ancaman dan gangguan yang melibatkan peperangan fisik. Lebih dari pada itu, jika dilihat dari teori Joseph Nye mengenai Smartpower, bahwa softpower (diplomasi politik) tidak akan bermakna apa-apa tanpa sokongan dari hardpower (alutsista), maka kepemilikan alutsista yang telah memenuhi Minimum Essential Forces (MEF) merupakan pengusung kuatnya pengaruh politik di forum-forum internasional.
Keenam bentuk variabel ekonomi tersebut bekerja melalui proses yang panjang dan dalam kurun waktu yang relatif lama, sehingga keenam benefit tersebut merupakan dampak jangka panjang dari peningkatan anggaran pertahanan. Military Keynesianism lebih menonjol dapat dirasakan di negara berkembang seperti Indonesia ketimbang di negara besar seperti Amerika. Melalui keberadaan KKIP dengan peran vitalnya terhadap industri pertahanan termasuk di dalamnya kebijakan dalam menentukan dan pengawasan pengelolaan anggaran industri pertahanan, maka multiplier effects dari Military Keynesianism yang diperoleh akan lebih besar.
                                                                                                                            
  IV.        FAKTOR POLITIK DAN FAKTOR DOKTRIN DALAM KINERJA KKIP
KKIP Dalam mendukung pencapaian Minimum Essential Forces (MEF), selalu berhadapan dengan faktor politik yang secara operasional disebabkan oleh beragamnya latar belakang pemangku kepentingan dalam sektor pertahananan. Para pemangku kepentingan tersebut diantaranya adalah pemerintah, parlemen, angkatan bersenjata, perusahaan swasta, dan masyarakat sipil.[3] Adapun anggota KKIP adalah: Menteri Pertahanan; Menteri BUMN; Menteri Perindustrian; Menristek; Mendikbud; Menkominfo; Menteri Keuangan; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas; Menteri Luar Negeri; Panglima TNI; dan Kapolri. Dengan beragamnya latar belakang anggota KKIP tersebut, dan masing-masing mengusung kepentingan lembaga masing-masing, maka dapat dipastikan tarik-menarik kepentigan di dalam setiap proses pengambilan keputusan KKIP terjadi. Disamping perlu juga patut untuk dipertanyakan mengenai sejauh apakah setiap anggota KKIP promengetahui skenario perencanaan yang dibutuhkan untuk memenuhi peran dan fungsinya secara optimal dalam memajukan teknologi industri pertahanan dan mencapai kemandirian industri pertahanan.
Misi penting lain yang berada di pundak KKIP adalah untuk mengalihkan pengadaan senjata dari mekanisme procurement kepada mekanisme akuisisi alutsista (weapon acquisition). Procurement secara sederhana dapat difahami sebagai pengadaan alutsista yang dilakukan dengan cara membeli dari negara lain. Sedangkan akuisisi tidak sekedar membeli namun sudah memasuki tahap yang lebih kompleks yaitu disertai dengan upaya penguasaan pengoperasian dan sistem maintenance.
Selain itu, secara politik, proses bekerja KKIP yang melibatkan banyak stakeholders, oleh Malcolm C. Moos, penulis pidato presiden AS disebut dengan istilah military-industrial complex. istilah ini muncul setelah Moos melihat banyaknya mantan petinggi militer setelah pensiun masuk ke dunia industri pertahanan untuk menjadi pejabat di sektor tersebut. Dengan masuknya para mantan Jenderal dan Laksamana ini ke industri tersebut, Moos khawatir mantan petinggi militer tersebut memanfaatkan pengaruhnya terhadap para junior yang merupakan pejabat tinggi di lembaga militer negara untuk membeli produk-produk industri pertahanan yang diproduksi oleh perusahaan industri pertahanan pimpinan mantan jenderal dan laksamana tersebut. Mungkin saat ini di Indonesia belum terjadi persoalan military-industrial complex sebagaimana yang terjadi di AS. Namun di masa depan tidak menutup kemungkinan ketika industri pertahanan Indonesia telah mencapai tingkat teknologi yang tinggi hal ini mungkin saja terjadi. Military-industrial complex yang saat itu diucapkan ke publik pertama kali oleh presiden Eisenhower sebelum turun dari jabatannya untuk menggabarkan berkembangnya ancaman terhadap demokrasi di tubuh departemen pertahanan AS yang semata dilakukan atas kepentingan bisnis. Sehingga kepentingan negara atau kepentingan publik sangat nyata diletakan di bawah kepentingan personal yang bermuatan bisnis, terlebih sebagaimana dinyatakan oleh Andrew G. Marshall dalam Mastrogiovanni (2010) bahwa perang sebagai industri paling menguntungkan di dunia. Bahkan saat ini menurut Mastrogiovanni (2010) military-industrial complex di dunia telah mengarah pada interkoneksi yang jauh lebih rumit dengan konspirasi yang melibatkan negara-negara kecil sebagai objek bisnis persenjataan.
Sedangkan faktor politik yang mempengaruhi kinerja KKIP di taraf internasional adalah timbulnya ketegangan dengan negara-negara tetangga yang diakibatkan dari peningkatan jumlah pengadaan alutsista atau digiatkannya konsentrasi industri pertahanan dalam rangka memenuhi kebutuhan alutsista dalam negeri. Namun pengaruh positif juga timbul jika Indonesia bertindak secara serius dalam mengurusi industri pertahanannya, yaitu meningkatnya reputasi sebagai negara pemroduksi alutsista yang secara tidak langsung akan berpengaruh pada posisi tawar Indonesia di forum politik internasional.
Doktrin Pertahanan Negara adalah prinsip-prinsip dasar yang memberikan arah bagi pengelolaan sumber daya pertahanan untuk mencapai tujuan keamanan nasional. Ditinjau dari faktor doktrin, perananan KKIP lebih mengacu pada bahwa pengadaan alutsista mengikuti petunjuk dalam doktrin yang ditetapkan sebelumnya oleh masing-masing matra (darat, udara, dan laut) dan rencana besar sistem pertahanan negara.[4]

   V.        KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
KKIP merupakan komite kebijakan industri pertahanan yang memiliki peranan strategis dan vital dalam dan besar pengaruhnya terhadap capaian industri pertahanan nasional. Sehingga diharapkan ke depan Indonesia mampu mencapai kemandirian industri pertahanan dan memperoleh beragam benefit baik dari sektor politik dalam dan luar negeri, sektor ekonomi dan teknologi.
Ditinjau dari aspek ekonomi, peranan KKIP sangat besar pengaruhnya dalam memperbesar arus kelipatan multiplier effect dalam teori Military Keynesianism yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab produk kebijakan dan aktivitas kendali yang dijalankan KKIP dapat menjadi pendorong efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pelaksanaan kebijakan industri pertahanan.
Ke depannya diharapkan KKIP menjadi agen yang menjamin berlakunya demokrasi di bidang pengadaan alutsista, sehingga Indonesia tidak menemui permasalahan military-industrial complex yang didorong oleh kepentingan kapitalisme. Namun keberadaan KKIP justru diharapkan fokus pada tercapainya kepentingan nasional dalam lingkup pertahanan, politik, dan ekonomi.








Daftar Pustaka
Custers, Peter. 2008. Military Keynesianism today-an innovative discours. For The Rosa Luxemburg Foundation. December, 2008. Berlin, Germany.
JHW, Edwin & Irawati. Menuju Kemandirian Industri Pertahanan Dalam Negeri. http://www.setkab.go.id/artikel-3540-menuju-kemandirian-industri-pertahanan-dalam-negeri.html diakses pada 26 Maret 2014.
Shreve, David. Defense Spending and the Economic :the Pitfalls of Military Keynesianism. http://warisacrime.org/content/defense-spending-and-economy-pitfalls-military-keynesianism. diakses pada 26 Maret 2014.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI PERTAHANAN
Mehmood, Bilal & Iqbal, Sabahat. 2013. Does Military Keynersianism hold for Asian Countries? Panel Cointegration and Granger Causality Evidence. Romanian Review of Social Sciences (2013), 4:3-11.
Mastrogiovanni, Melissa. 2010. The Business of War : Understanding the Military-industrial complex and How It’s Still Used Today. http://dc.cod.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1128&context=essai Essai volume 7 article 33.
Widjayanto, Andi. 2005. Evolusi Doktrin Pertahanan Indonesia. http://www.propatria.or.id/loaddown/Paper%20Diskusi/Evolusi%20Doktrin%20Pertahanan%20Indonesia%20-%20Andi%20Widjajanto.pdf. Diakses pada 27 Maret 2014

No comments: