Kekuasaan-kekuasaan untuk membentuk kehidupan telah digunakan secara bijak tatkala itu sehingga lahirlah kota-kota kuno yang dalam sejarah peradaban umat manusia yang lazimnya merupakan pusat kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Kota-kota kuno tersebut merupakan hasil interkasi perdagangan antar bangsa, ekspansi megapolis, creatives social minority dan kolonialisme merupakan kekuatan-kekuatan sejarah yang membidani proses kelahiran kota-kota kuno.
Sebuah paradigma mengistilahkan bahwa rakyat berakal sehat, sehingga mereka dapat dikatakan seperti itu bila mereka dihidupkan dalam lembaga-lembaga politik yang sesuai. Pengetahuan politik di kala itu disimbolkan dengan pengejawantahan moral yang lahir dari upaya filosofis kehidupan individu dan masyarakat. Pengejawantahan inilah yang memproyeksikan tujuan suatu komunitas bila penguasa dan rakyat berkeyakinan sama dalam maksud dan tujuan, serta mengepakati metode-metode pemerintahan yang berlaku. Sehingga pada intinya model politik normatif atau klasik ini ditengarai oleh penguasa dan objek penguasa, metode pemerintahan serta tujuan akan kesefahaman penguasa dan yang dikuasai.
Teori ini tidak lahir atas dasar ilmu pengetahuan akan tetapi atas pemakaian akal sehat dalam tujuan-tujuan manusia. Nalar adalah titk fokus akan moral, keadilan dan kebajikan serta selaras akan hak individu ataupun berkelompok. Para perumus atau filosof politik klasik mengupayakan suatu penciptaan keselarasan antara penguasa dengan rakyatnya, agar terjadi saling memenuhi atau melayani tujuan pihak satu kepada yang lain dan sebaliknya. Penguasa ibaratnya alat guna terbentuk pemerintahan stabil dan baik hingga rakyat terlayani dengan baik. Timbal balik yang dihasilkan adalah terciptanya semangat rakyat. Untuk menghasilkan sumberdaya-sumberdaya sebagai modal utama terlaksananya program-program pemerintah. Dengan demikian kesejahteraan menjadi keniscayaan.
Rumusan tersebut dirancang oleh orang Yunani kuno seperti Plato, ialah yang disebut sebagai nenek moyang segala ilmu politik.
Plato adalah orang bijak yang mendalilkan bahwa pemerintah yang metode-metodenya dengan kebenaran murnilah yang kelak menciptakan masyarakat madani, bersih, jujur, bertanggung jawab, ulet, ikhlas, budi luhur. Hal ini dikonsepsikan Plato di kala dihadapkan pada kaum Sparta yang militan, militeris, tak terkalahkan, dengan kaum Athena yang berperadaban tinggi, demokratis, cerdas, dan sangat berkasusasteraan. Plato sendiri sebagai murid setia Socrates secara tidak sengaja mengabadikan pemikiran gurunya hingga mengembangkannya. Akan tetapi sebagai seorang murid, Plato memiliki kepopuleran yang melebihi gurunya, praktis dikatakan seorang filosof Amerika bahwa seluruh sejarah filsafat Barat hanyalah catatan kaki seorang Plato. Begitu juga dengan Aristoteles, yang memiliki tempat sebagai nenek moyang filsafat barat yang sangat mempengaruhi kekuatan-kekuatan sejarah barat. Sebagai bukti, peradaban Yunani kuno berpengaruh akan peradaban renaissance secara subtantif signifikan, dilihat dari karya-karya filsuf-filsuf di zamannya. Rasionalisme, empirisme, eksistensialisme, marxisme, narcisme, dan hedonisme semua hanya kebetulan belaka tanpa kebudayaan Yunani kuno, karena akar kebudayaannya berasal dari tradisi dan warisan peradaban Yunani kuno. Sama halnya akan pemikiran politik, gagasan mengenai negara, kekuasaan, keadilan, demokrasi, rumpun keturunan secara intelegensia historisnya adalah dari sang nenek moyang, pada saat itu politik negara kota.
Pada saat itu Plato mendalilkan adalah sebuah kebajikan yaitu pengetahuan guna menciptakan pemerintahan yang berkebenaran hakiki. Dari situlah pula Plato memandang betapa penting keberadaan sebuah lembaga pendidikan bagi sebuah negara. Dari sang guru Plato menimani bahwasanya kebajikan adalah ilmu pengetahuan yang baik-baik, dengan syarat kemerdekaan, masa pengetahuan yang terkekang berlalu dan membawa kesan dan perjalan pemikiran Plato sehingga mendalamkan pemaknaan Plato tentang arti penting pendidikan publik.
Metode dialektika yang diajarkan Plato yaitu jalan menuju pencerahan melalui dialog, diskursus, menguji diskusi kebenaran dengan dalil-dalil hingga dalil-dalil itu diperlawankan. Plato mengharapkan ketajaman nalar dan kemampuan akan ilmu ukur pada hal ini yaitu geometri, ide-ide yang diformulasikan dalam rumusan kata dan konsep logis.
Plato menyimpulkan secara tegas dalam postulat utopia pertamanya, sebuah negara yang ideal adalah yang didalamnya memiliki nalar yang kuat, kekuatan nalar terbesarlah yang berhak memegang tampuk kepemimpinan untuk memerintah karena wewenang yang demikian yang hendak menuju suatu masyarakat yang sejahtera, plato menyebut pemilik kekuatan nalar itu sebagai negarawan raja filsuf (the philosopher king). Seorang raja filosof dituntut mampu mendiagnosis dan memahami penyakit masyarakat hingga ia mampu megambil tindakan pengobatan dengan sebenarnya.
Plato secara praktis mendalilkan bahwasanya pengetahuan itu wajjib dan persyaratan utama seorang negarawan. Ia juga menekankan akan keadilan tidak serupa dengan persamaan, oleh karena tidaklah adil bila terdapat tuntutan akan kesamarataan struktur sosial yang diklasifikasikan berdasar kecakapan, karena kecakapan yang tidak mereata itulah fitrah Tuhan Yang MahaEsa. Pendapatnya akan terbentuknya sebuah negara adalah bila terjadi tombal balik dan rasa saling membutuhkan satu sama lain antar sesama manusia.
Ada juga prinsip larangan atas pemilikan pribadi dalam bentuk apapun atau dinamakan nihilisme sosial. Menurut Plato hal ini menghindarkan negara dari pada kehancuran karena perang antar elemen dalam negara, karena segala bentuk kepemilikan merupakan sumber kecemburuan dan kesenjangan sosial sehingga terjadilah kompetensi tak sehat, suburnya ketidakpuasan tanpa batas (serakah) dan tidak lagi mengindahkan berbagai norma dan nilai-nilai manusiawi.
Plato mempertemukan antara kebajikan lawan dari kesenangan dan menekankan arti penting kebajikan jauh di atas kesenangan. Berbagai diskursus diwariskan P;ato tanpa penyelesaian yang gamblang, akan hal bagaimana relasi pengetahuan dan keadilan, kekuasaan serta persamaan, lalu bilamanakah manusia memperoleh kesetaraan hak setelah melaksanakan kewajibannya? Sistem kekerasan dan disiplin apakah efektif guna menciptakan keselarasan dalam hidup? Plato pun mencoba memberikan penyadaran bahwasanya deskripsi realita mampu menjalankan fungsi sebagai tolok ukur kepuasan hati, ambisi yang terjamin keterbatasannya sehingga tidak terjadi ketidakbajikkan.
Komunisme, kolektivisme, atau hak kepemilikan bersama digagas Plato dalam konteks hak. Tidak ditemui keposesifan hubungan darah sekalipun, contohnya adalah seorang anak tidak boleh diklaim bahwa anak itu milik orang tua yang melahirkannya akan tetapi mereka harus menjadi manusia yang memiliki loyalitas seluruh hidup pada negara, maka anak-anak itu harus dididik secara militer dan intelektual di asrama negara.
Secara implisit Plato menyimpulkan bahwa lembaga pernikahan akan melahirkan diskriminasi sosial serta berbagai bentuk pengekangan hak wanita, karena dengan menikah wanita hanya hidup terbatas sebagai pengabdi laki-laki dan pendidik anak. Plato mengungkapkan bahwasanya secara kodrati wanita dan lelaki adalah sama, dari segi potensi kemanusiaan, oleh karena itu menurutnya wanita boleh melakukan poligam secara seksual, tidak ada pernikahan. Segala alasan dibalik anti individuallisme Plato bukanlah berangkat dari kebencian melainkan agar segala hasrat pribadi ditekan oleh negara. Manusia menjadi egois karena kepemilikan apapun, dan hal ini sangat merusak kehidupan sosialnya, seperti masyarakat Athena kala itu, dimana rakyatnya sangat mengabaikan kepentingan orang lain dan mementingkan kepentingan pribadi, sedangkan selayaknya hidup bernegara adalah saling bergantung dan menghargai.
Pemikiran ini dilatarbelakangi kehancuran Athena, Plato di kala itu adalah saksi sejarah perubahan sistem pemerintahan Athena dari demokrasi-tirani-oligarki. Plato sempat dianggap anti demokrasi, baginya demokrasi merupakan awal penyebab kehancuran Athena disamping kekuatan militer Sparta, disisi lain kenegaraan Sparta yang aristokratis militeristis yang membawa kemenangan telah secara massif merubah pandangan Plato akan demokrasi.
Kekacauan sosial sangat efektif ditimbulkan sistem demokrasi, oleh sebab kebebasan mengkritik tanpa kendali yang terjaga, sehingga setiap orang merasa berhak mengkritik siapapun tanpa menyadari objek kritiknya juga bisa mengkritik. Perebutan kekuasaan antar elemen pun terjadi, sama halnya dalam kontek kekayaan, maka segala bentuk konfrontasi tak pelak terjadi. Praktis dikatakan Plato jika „demokrasi penuh luapan kebebasan, kemerdekaan dalam bicara dan legalitas tindakan sesuka hati“ pembenaran anarkisme dengan argumen persamaan hak dan kebebasaan serta moral dan dan akal budi yang diputarbalik atas nama kebebasan. Itulah sisi-sisi ideal-utopia Plato.
Aristoteles, ialah seorang pembelajar gigih, murid Plato yang setia, ia dikenal empiris-realis. Aristoteles bertolak belakang samasekali dengan Plato dalam hal pemikiran politik. Sebuah negara menurut pandangan Aristoteles ibaratnya sebagai organisme tubuh, yang disusun dari keluaga sebagai sel atau bagian terkecil tubuh, dengan komponen hirarkis mulai dari desa hingga terbentuk negara. Dengan demikian setiap orang bertanggungjawab akan kelanggengan sebuah negara. Baginya manusia adalah mahluk politik yang disebut zoon politicon, dan manusia membutuhkan wadah guna menyalurkan potensi alaminya itu dalam sebuah negara. Dan pada dasarnya sebuah negara ada karena hasrat berpolitik manusia yang tersekutukan secara kodrati. Maka keterbentukan ini pun tak lepas dari saling ketergantungan kebutuhan antar manusia dalam bermasyarakat.
Aristoteles memiliki pandangan kebajikan etis harus selaras dengan kebijaksanaan praktis. Apapun kebaikan yang dilakukan oleh manusia adalah pilihan sadar bukan hasil pertapaan, pilihantindakah baik dan buruk merupakan moral atau praktis. Tidak dibenarkan lebih mengagungkan moral ketimbang praktis, bahkan dikatakan itu bodoh dan sebaliknya, sehingga sebaiknya dan seharusnyalah kita berdiri di atas kenetralan antara moral dan praktis, karena selalu ada kemungkinan bahwa tendensi moral adalah tendensi praktis yang buruk dan tendensi praktis merupakan tendensi moral yang buruk.
Aristoteles adalah seorang pembelajar gigih, murid Plato yang setia, ia dikenal empiris-realis. Aristoteles betolak belakang samasekali dengan gurunya dalam hal pemikiran politik. Sebuah negara menurut pandangan aristoteles ibaratnya sebagai organisme tubuh yang disusun dari keluarga sebagai partikel terkecil, dengan komponen hirarkis mulai dari desa hingga terbentuk negara, dengan demikian setiap orang bertanggung jawab akan kelanggengan sebuah negara. Baginya manusia dalah mahluk politik atau binatang politik yang disebut sebagai zoon politicon, dan manusia membutuhkan wadah guna menyalurkan otinesi alamiahnya itu dalam sebuah negara. Dan pada dasarnya sebuah negara ada karena hasrat berpolitik manusia yang tersekutukan secara kodrati dan keterbentukkan ini pun tak lepas dari saling ketergantungan kebutuhan antar manusia dalam bermasyarakat.
Aristoteles memiliki pandangan kebahikan etis harus selaras dengan kebijaksanaan praktis. Apapun kebaikan yang dilakukan oleh manusia adalah pilihan sadar bukan hasil pertapaan, pilihan tindakan baik dan buruk merupakan moral atau praktis, tidak dibenrakan lebih mengagungkan moral ketimbang praktis, bahkan dikatakan itu bodoh dan sebaliknya, dan seharusnyalah kita berdiri di atas kenetralan antara moral dan praktis, karena selalu da kemungkinan bahwa tendensi moral adalah tendensi praktis yang tidak baik dan tendensi praktis merupakan tendensi moral yang buruk.
Mengenai idealitas sebuah negara Aristoteles berpendapat bahawa negara merupakan lembaga politik yang paling berdaulat, dan hendaknya memiliki luas wilayah yang tidak terlalu sempit atau terlalu luas, karena akan sama-sama sulit menjaganya dari kemungkinan penjajahan negara lain. Menurutnya city statelah bentuk dan ukuran negara paling ideal. Baginya sebuah negara hendaknya memiliki rakyat yang mandiri secara ekonomi, saling mengenal satu warga dengan warga lainnya secara keseluruhan dan mereka dapat dikumpulkan dan ditampung dalam sebuah lapangan luas untuk melakukan konsolidasi kenegaraan secara terbuka.
Terdapat empat kausalitas dalam perpolitikan menurut pendapat Aristoteles yaitu aspek material, penyebab material adalah apa bahan dasar dari keterbentukan sesuatu, lalu efisiensi, penyebab efisiensi adalah keterkaitan antara keterbentukan sesuatu dengan cara yang digunakan untuk membuatnya, penyebab formal sebagai kemampuan sesuatu memperindah tempat di mana ia ditempatkan, lalu penyebab final yaitu apresiasi kesenian kreatif dalam pencitraan karsa seseorang. Keempat penyebab tersebut masih disederhanakan menjadi dua, yaitu potensi dan aktualitas. Di sinilah seorang politisi bertugas mengidentifikasikan sistem kenegaraan paling tepat guna meraih kehidupan yang layak dan baik terealisasikan.
Status keluarga dan manusia merupakan materi, kemudian upaya-upaya pergerakan menuju perubahan merupakan efisiensi, penyebab formal diibaratkan konstitusi dan pilihan aspek pekerjaan, dan dicitrakan dalam bentuk final yag sangat ditentukan oleh kemampuan individu menciptakan kondisi kehidupan seperti yang diinginkannya. Begitulah sebuah negara dalam versi Aristoteles.
Negara harus mendidik rakyatnya agar kebahagiaan diterima sesuai perbuatan tiap individu. Dan tetap seorang pemerintah ang baik adalah mereka yang paling bijak dengan nalar paling kuat. Meski dalam realitanya tidak semua orang bijak secara permanen, kondisi ini hanya akan stabil bila seluruh rakyat tanpa melihat kelas sosial dapat berpartisipasi dalam politik karena mengembalikan watak ilmiah manusia sebagai mahluk politik yang diisolir oleh hukum dan keadilan serta berbagai norma dan nilai.
Diuraikan oleh Aristoteles bagaimana timbulnya tirani dalam negara, yaitu disebabkan oleh kesenjangan kekuatan ekonomi terlebih bila mecapai titik ekstrim, inilah pula yang memperkuat pendirian Aristoteles bahwa konstitusi jenis kekuasaan kelas menengahlah yang paling bajik. Negara adalah titik tertinggi maka kekuasaanabsolut ada padanya, meski bukan berarti tidak tak terbatas, karena ia lembaga yang mulia dalam tujuan, untuk kesejahteraan masyrakatnya, yng ibentukdar kesejahteraan individu, salah satunya dengan tujuan memanusiakan manusia, akan tetapi tujuan negara bukan samadengan tujuan hidup manusia, karena tuju negara adalah menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup manusia. Aristoteles mendalilkan bahwasanya pemikiran sebab-akibat proses penyaluran-pembentukkan potensi kemanusiaan adalah hal yang memadukan politik dengan alam semesta. Manusia an negara dalah bagia tak terpisahkan dari am yang saling menonjolkan keberadaannya hingga suatu negara menjadi ada, namun rakyt baru ada etelah negara terbentuk.
Aristoteles selalu tertarik pada perubahan politik dan politik negara kota, baginya negara yang harus menyediakan dasar untuk terbentuknya suatu upaya pembentukkan kehidupan bajik melalui konstitusi yang membutuhkan pertimbangan etis dan pengalaman praktis akan realitas kehidupan dunia nyata, tidak seperti yang Plato rumuskan berangkat dari pikiran imajinatif.
Pembentukan negara menurut Aristoteles harus melalui beberapa fase antara jumlah orang yang memegang kekuasaan, lalu tujuan pembentukkan negara, apakah untuk menjadi alat pencipta kesejahteraan rakyat atau pemenuhan kepentingan si penguasa. Bentuk monarkhi adalah terbaik menurut Aristoteles karena merupakan negara tirani di mana kekuasaan dipegang oleh satu orang yang bertujuan baik untuk kebajikkan manusia serta kesejahteraannya. Mereka idealnya adalah filsuf, orang yang arif dan bijak, yang sebenarnya merupakan refleksi pemikiran normatif yang cukup ulit ihadirkan di dunia yang realistis ini secara empirik. Pun ia menyadari bentuk aristokrasi jauh lebih mungkin diwujudkan. Dalam negara monarkhi, penyimpangan terjadi bila pemegang kekuasaan menggunakan sewenang-wenang dan berdasar kepentingan pribadinya, sedang untuk bentuk aristokrasi penyimpangannya terbentuk dalam oligarki, yaitu kekuasaan yang digunakan untuk kepentingan pengumpulan kekayaan beberapa orang semata.
Bila kekuasaan dipegang orang-orang miskin dalam jumlah besar hanya akan terjadi pemerintahan yang dijalankan untuk menguntungkan pribadinya, bentuk negara demikian dapat dipastikan adalah negara demokrasi, Aristoteles membenarkan pengakuan akan hak milik pribadi, baginya itu kan membuat seseorang bertanggung jawab untuk kelangsungan kehidupan sosial, memikirkan persoalan negara, upaya keras untuk mengakumulasi hartanya, sehingga dari sinilah lahir konsep pemikiran penciptaan sistem keamanan negara.
Plato-Aristoteles adalah guru dan murid sebagai perintis teori politik normatif atau klasik. Plato dngan Platonisnya dengan penyempurnaan Aristotelian, dari keduanya lahir pula paradigma kekuasaan rasional, penggunaan logika dan rasio yang menjadi mesin cetak pemikiran-pemikiran kedua filsuf tersebut, yang memperkenalkan hubungan signifikan antara yang ingin difahami manusia secara umum dengan metoda-metoda yang dapat menghantarkan pada kefahaman tersebut, seperti yang kita rasakan kali ini apa yang mereka anggap relevan dapat dengan mudah kita terima sebagai sesuatu yang relevan bagi kita. Argumentasi akan tujuan dan cita-cita bukan persaingan.
Sampai dsini erpolitikan klasik mengalami transformasi paradigma, secara khusus pada paradigma teokrati. Nalar atau rasio yang bersumber dari wahyu Tuhan sehingga manusia menciptakan sekumpulan keputusan dan hukum praktis ang mengatur kehdupan secara holistik dan dinamakan hukum positif, yang berisikan bagaimana melakukan hal-hal yang semestinya dan patut dilakukan dalam hidup. Paradigma ini lahir dari hukum alam Yunani dan Romawi, yaitu sistem kepercayaan Kristen. Teokratisme memiliki tujuan utama ntuk menyeragamkan ola hidup umat Kristen. Tokoh teokratisme adalah Saint Augustinus, baginya negara haruslah didirikan atas dasar cinta kepada Tuhan dan menghinakan diri sendiri, sehingga ia memandang kehidupan adalah ziarah dalam perputaran kebajikan di segala llini kehidupan, jauh dari keduniawian yang materialistis dan picik, menggantikannya dengan pandangan damai, harmonis dan universal. Kristen di masa itu telah mengalami politisasi sebagai agama bangsa Romawi, melalui peran-peran strategis bapa gereja sebagai peletak dasar teologis Kristen sebagai religi politis. Sebagai contoh konsep commonwealth, yang merupakan doktrin konsep supremasi Paus, dalam konteks hubungan negara (agama keluarga raja) dan gereja. Agustinus adalah orang paling berjasa dalam peletakan dasar Katolikisme dan Protestanisme bahkan berdirinya imperium Romawi suci pasca Konstantin berakar pada konsep persemakmuran Kristiani Augustinus. Di kala muda Augustinus adalah penganut paham manikeisme yaitu keyakinan yang menyakini bahwa kehidupan ini selalu ada konflik berketetaan antara raja kegelapan dan raja cahaya. Setelah melakukan perjalanan ke Roma ia mengalami pergulatan batin, hingga menjadi orang skeptik atau penolak kebenaran dalam bentuk apapun, dari keresahan ini segala pertanyaannya terjawab oleh ajaran Plato dan Aristoteles, sehingga beberapa saat kemudia ia menjadi bishop Katholik (teolog). Perjalanan spiritual augustinus membawanya menjadi seorang bishop dan secara aktif melakukan upayapenyebaran ajaran Katholik, menulis persoalan sosial, teologis, politik etika Kristiani dan lainnya, salah satunya berjudul The city of God yang berisi mengenai perngertian negara an kekuasaan sebagai hasil hbungan timbal balik dialektis antara orang diri engan kenyataan sosial politis di lingkungannya. Augutinus menjadi saksi sejarah hancurnya bangsa Roma di tangan bangsa bar-bar Visgoth, di kala itu kejatuhan Roma dapat disetarakan dengan hancurnya Amerika negara adidaya itu di kala sekarang ini, peristiwa ini membawa augustinus sehingga berpandangan suatu al ang tak terelkkan seperti kehancuran pasti terjadi dan berlaku pada sesuatu papun di dunia ini, cepat atau lambat, karena kelahiran dan kehancuran merupakan huum alam yang niscaya.
Bagi Augustinus rubuhnya imperium Roma secara teologis, yaitu sudah ada jauh sebelum keberadaan imperium Roma, yaitu sejak zaman nenek moyang manusia- Adam jatuh dari syurga, namun esensinya adalah penyebab Adam dijatuhkan ke dunia yaitu hasrat, ketamakkan, ehoisme dan berbagai pelanggaran perintah dan larangan Tuhan. Karena semua itu merupakan sumber penyebab manusia saling menghancurkan satu sama lain. Beberapa pakar menyimpulkan kelemahan Augustinus terletak pada sisi-sisi normatifnya, kesadarannya akan firman-firman sakral Tuhan yang suci ketimbang bergaul dengan realitas sosial politik di lingkungannya, dan itu bisa difahami karena ia seorang teolog bukan seorang politikus. Augustinus mengibaratkan negara Tuhan dan negara dunia ibarat tubuh dan jiwa, yang satu bersifat sementara dan yang lainnya kekal abadi. Dari sinilah augustinus menyimpulkan bahwa wanita sebagai sumber segala sifat jahat dan perbuatan dosa, bahwasanya kehancuran bersumber dari hawa nafsu yang mendorong manusia berbuat hingga jauh dari Tuhannya.
Berbeda dengan jiwa yang selalu haus secara spiritual, kebajikan dan keadilan, nilai-nilai moral yang luhur yang terproyeksikan dengan hidup sederhana dan pensucian jiwa. Dalam negara Tuhan terdapat faktor cinta kasih Tuhan sebagai pengikat kesatuan politik dari sesebuah negara. Tidak ditemui negara sebbagai kekuasaan memaksa aatau pelembagaan kekerasan baik fisik maupun psikis pada rakyatnya. Dan ini dapat tercapai dengan mematuhi hukum Tuhan yang berangkat dari kesadaran. Itulah mengapa gagasan suaatu negara persemakmuran gereja sebagai negara Tuhan, konsep kenegaraan yang ideal baginya.
Keadilan akan tercipta bila terjadi keharmonisan dari tiga unsur penting manusiawi yaitu nafsu (appetite), keberanian (courage), dan akal budi (reason). Selain itu arti penting perdamaian sebagai bentuk terjadinya hubungan positif, harmonis dan rukun.
Negara dunia sebagai negara yang terbentuk karena cinta diri dan bukan cinta kasih Tuhan yang juga dibangun atas berbagai kepentingan, berbagai kepentingan, dan tidak luput untuk tegaknya kebajikan juga meski rapuh adanya. Mengapa ? karena tidak dilandasi keimanan dan ketakwaan akan Tuhan, ramai akan kekerasan dan paksaan, pemenuhan ambisi, bahkan keabsahan kekuasaan negara duniawi ini didapatkan melalui tingkat intelektualitas penggunaan kekerasan dan paksaan tertinggi bukan dengan moral dan nilai-nilai luhur.
Meski begitu menurut Augustus, kedua bentuk negara itu tetap dibutuhkan keberadaannya. Negara duniawi menjadi kebutuhan setelah manusia dengan berbagai dosa asalnya, akibat dipermainkan nafsu yang melemahkan kesadaran moral sehingga menyandang stataus sebagai mahluk yang lebih hina dibanding hewan. Augustinus juga memandang perbudakan sebagai suatu bentuk hukum alam, baginya para budak adalah pendosa yang harus menerima perbudakan yang dialaminya sebagai nasib yang harus ia diterima karena ia harus melebur dosa-dosanya atau hukuman Tuhan. Meski begitu Augustinus mengajarkan agar para tuan pemilik budak senantiasa bersikap adil dan bijak pada budaknya, dan gagasan ini hanya berlangsung sebelum masa renaissance.
Kristen sebagai agama yang mampu menerima proses diskursus intelektual teologis politis Platonis dan Aristotelian dan memiliki daya penyesuaian diri dan bertahan dalam kelenturan intelektual dengan vitalitas yang tidak diragukan.
Di kala itu seorang peletak dasar perkembangan filsafat politik Kristiani lahir dan terkenal sebagai raja skolastik Eropa Kristen, ia adalah Thomas Aquina, ia mampu mengintegrasikan berbagai elemen dasar pemikiran filosof klasik. Aquinas mengatakan manusia adalah mahluk paling rasional karena bakatnya, nalarnya, kecerdasannya, dan nuraninya, sedangkan mahluk lain hanya dibekali instink oleh Tuhan. Manusia dengan sifat alamiahnya yang sosial dan politis merupakan sumber eksistensi negara, yang memiliki tatanan hierarkis, sebagai sistem barter pelayanan guna memenuhi kebutuhan manusia sehingga terwujud kehidupan sejahtera bersama. Sistem ini mengharuskan terwujudnya kehidupan bermasyarakat. Ia harus tunduk pada hukum alam kecuali ia akan hancur bila melanggarnya. Manusia adalah mahluk yang membutuhkan hidup bernegara dengan argumen antara lain manusia sebagai bagian dari alam semesta, watak kodrat agar segalanya dapat dijadikan bagian dari dirinya sehingga manusia terdorong berusaha mencari dan mendapatkan serta mempertahankan yang baik menurut moral dan nuraninya. Dari sinilah kesimpulan bahwa manusia adalah mahluk serba ingin tahu sehingga ritual pencarian kebenaran akan Tuhan dilakukannya.
Manusia terkategori menjadi tiga pertama manusia berwatak posesif pada segala hal yang membuatnya bahagia, lalu manusia berkecenderungan berwatak hewani, seperti tamak, kejam, bengis, sadis, mampu membunuh, berkhianat pada sesama. Selain itu manusia juga berwatak cinta kebaikan, kebenaran, dan sanggup berkeinginan mencintai sesamanya beserta alam sekitarnya, menjadi agen pembangun moralitas yang etis positif.
Thomas aquinas menyimpulkan bahwasanya manusia adalah mahluk cerdas rasional tetapi sosial, reasional dikala sendiri sebagai individu namun menghindari konflik ketika bermasyarakat dalam mencapai tujuan bersama. Ia tetap memberi penegasan akan adanya kehidupan di akhirat, di mana kebahagiaan di akhirat sangat ditentukan oleh penganutan manusia kepada Tuhan dan ketaatan akan hukumNya lalu kepatuhan serta pengalaman nilai-nilai kesejatian spiritual. Manusia pada hakikatnya berkedudukan sama di mata Tuhan, secara fitrah kemanusiaan sejak ia dilahirkan, namun memang tidak ada kesetaraan atau homogenitas secara fisik yang meliputi kecerdasan, kekuatan ekonomi, dan potensi lainnya, dan mereka yang memperoleh anugerah kelebihan di atas rata-ratalah yang berhak menjalankan kepemimpinan, dengan tugas utama mewujudkan kesejahteraan dan kebajikan bagi rakyat dalam upaya nyata, dan tanggung jawab ini tidak semata hanya untuk kehidupan di dunia tetapi juga di akhirat. Sehingga negara berfungsi secara sakral dalam religi yang kuat dalam kehidupan rakyat.
Pemimpin harus berperan aktif sebagai pewujud, pembela dan penjaga keadilan agar kedamaian tercipta, pemimpin memiliki properti berbentuk hukum untuk menegakkan keadilan dengan perumusan hukum yang bersumber pada hukum Tuhan, di mana kredibilitas penguasa ditentukan pada tegaknya keadilan.
Monarkhi adalah bentuk negara paling ideal di mana Aquinas, yaitu sistem pemerintahan di mana pemegang pemerintahan adalah salah satu orang paling bijak yang menggunakan nalar dan kemampuan beserta segala potensinya guna menciptakan suatu kehidupan yang sejahtera karena dapat dihindarkan dari kemajemukkan cita-cita, pandangan, tujuan yang merusak, namun pada realitanya bentuk ini sangat sulit dibentuk.
Lain lagi pendapatnya mengenai negara tirani dimana penguasa yang sewenang-wenang dan meletakkan kepentingan pribadinya di atas kepentingan negara tanpa adanya pengontrol. Karena jika kekuasaan tiran sudah berjaya akan sulit bagi rakyat memperjuangkan hak-hak manusiawinya. Oleh karenanya pemerintahan tunggal harus dipilih secara selektif berdasar akan penilaian pribadi dari calon penguasa tersebut, segala bentuk perlawanan pada penguasa tiran hanya akan melahirkan kekacauan stabilitas hidup negara secara keseluruhan sehingga rakyat akan lebih menderita. Munculnya penguasa tiran bagi Aquinas merupakan bentuk hukuman Tuhan agar manusia kembali kepada keshalihan pribadi dan mengingat Tuhan kembali. Dengan senantiasa melakukan pembersihan jiwa, niscaya manusia terhindar dari munculnya penguasa tiran di dalam hidup di dunia ini.
No comments:
Post a Comment