Saturday, February 14, 2015

Dualisme Kewenangan di Batam : Sebuah konsekuensi dari Otonomi Daerah



I.                Pendahuluan
Batam merupakan daerah yang berkontribusi besar terhadap peningkatan angka pertumbuhan ekonomi nasional. BP Batam menyatakan bahwa angka pertumbuhan ekonomi Batam di tahun 2013 mencapai 8,39 % dan berada di atas angka pertumbuhan rata-rata nasional. Namun disayangkan angka tersebut lebih banyak disumbang oleh sektor konsumsi daripada sektor produksi daerah (Faisal Basri, 2014). Pernyataan ini didasari oleh data statistik BPS mengenai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Batam yang cenderung turun dari sisi produksi (ekspor) dan meningkat di sisi konsumsi (impor). Ini artinya tujuan pemerintah terhadap tingginya nilai produktivitas industri dan nilai ekspor sebagai tujuan dibentuknya Free Trade Zone (FTZ) belum tercapai.
Tren persaingan dagang internasional yang semakin kompleks dan tidak pasti sebagai dampak mengglobalnya neo-liberalisme dihadapi Indonesia dengan menerapkan FTZ Batam. FTZ Batam dipandang oleh Pemerintah sebagai strategi efektif untuk meningkatkan global competitiveness. Global competitiveness merupakan konsep yang memiliki korelasi kuat terhadap kesejahteraan suatu negara. Kesejahteraan suatu negara sangat ditentukan oleh produktivitas ekonomi yang diukur dengan nilai per unit barang dan jasa dibanding jumlah penduduk, kapital, dan sumber daya alam (Global competitiveness Report, 2008 dalam Wahyuni, 2010). Sedangkan daya saing global suatu negara didefinisikan sebagai kemampuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang mampu bersaing di lingkup global, dan di saat yang sama dapat menjaga tingkat stabilitas income nasional, atau dengan kata lain adalah kemampuan untuk membangkitkan perekonomian nasional ketika di saat yang sama harus bertahan dengan iklim persaingan global. Lebih sederhananya lagi, konsep ini mengedepankan pentingnya mencapai penyediaan pekerjaan yang berkualitas dengan kuantitas yang tinggi sehingga secara progresif mampu merangsang laju pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, dalam signifikansi penerapannya FTZ Batam masih dipertanyakan oleh para ekonom. Kritik para ekonom tersebut disebabkan oleh melesetnya capaian pemberlakuan FTZ dari tujuan utama. Tujuan diberlakukannya FTZ Batam adalah untuk mendorong industri manufaktur dalam negeri sehingga meningkatkan penyerapan tenaga kerja, volume produksi dan nilai ekspor.
Permasalahan lain yang juga muncul adalah merebaknya pembangunan pusat-pusat perbelanjaan dan kantor-kantor. Pusat-pusat perbelanjaan dan kantor-kantor tidak menyerap tenaga kerja sebanyak industri manufaktur, bahkan hanya menguntungkan para pengelola pusat perbelanjaan tersebut yang mayoritas memperdagangkan barang spillover (lebihan ekspor yang tidak tertampung di Singapura dan Malaysia), dimana barang tersebut masuk ke negara Indonesia tanpa pajak. Mudahnya Produk asing masuk ke dalam negeri menyebabkan produk lokal harus bersaing keras dengan barang impor tersebut. Belum lagi persoalan transfer pricing oleh perusahaan asing dan Tax Treaty antara Singapura dan Indonesia yang menyebabkan penerimaan dari sektor pajak di Batam merosot setiap tahunnya.
Transfer pricing adalah transfer barang dan jasa, kapital (uang) dan intangibles (HAKI) yang terjadi di antara perusahaan anggota grup perusahaan multinasional yang secara geografis terletak di negara berbeda. Fleksibilitas pelaksanaan praktek transfrer pricing sangat tinggi dan utamanya didorong oleh perkembangan teknologi, transportasi dan komunikasi. Sehingga dalam menjalankan bisnisnya, sebuah perusahaan multinasional relatif dapat melakukan mobilitas barang, jasa dan kapital (uang) secara lebih efisien meski perusahaan mereka tersebar di penjuru dunia. Secara sederhana, transfer pricing dapat dipahami sebagai praktek mengirim barang, jasa atau penghasilan dari transaksi produknya oleh perusahaan multinasional asing yang mengoperasikan produksinya di suatu negara ke negara asalnya. Praktek ini jelas mengurangi pendapatan negara letak anak perusahaan dibangun dari sektor penghasilan dan produksi. Transfer pricing merupakan sebuah permasalahan serius terlebih bagi negara berkembang seperti Indonesia, karena berpengaruh secara langsung terhadap besaran pendapatan agregat negara.
Sedangkan Tax Treaty adalah aturan yang disepakati oleh Indonesia dan Singapura yang sudah berlaku selama 30 tahun lebih yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia diperbolehkan menyimpan uang di Singapura dan dapat menarik uangnya untuk melakukan investasi di Indonesia tanpa dikenai pajak oleh pemerintah RI.
Jika diilustrasikan dengan bagan, kesenjangan antara tujuan diberlakukannya FTZ dengan realitas adalah sebagai berikut :
 

Gambar  1. Kesenjangan antara Tujuan diberlakukannya FTZ dengan realita yang terjadi
Sumber : Dielaborasi oleh penulis
Permasalahan tersebut di atas bernilai ekonomis tinggi dan dapat menambah pendapatan daerah jika pemilik kewenangan di Batam melakukan tindakan sinergis untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara serius. Dalam hal ini BP Batam dan Pemerintah Kota Batam merupakan dua pemangku kewenangan terbesar diantara beberapa stakeholders yang terlibat dalam pengelolaan Kota Batam.
Jika dilihat dari analisis spasial keruangan, Batam merupakan kota menengah, keberadaan dan fungsinya pada daerah sekitar bahkan daerah dan provinsi lain menempatkan Batam sebagai kota besar. Selain itu, Batam merupakan salah satu kota yang berkontribusi terhadap tingginya angka kependudukan nasional. Hal ini lebih disebabkan oleh tingginya jumlah imigran dan jumlah kelahiran bayi. Namun faktor utama sebenarnya disebabkan oleh arus imigrasi yang terpicu oleh dijadikannya Batam sebagai FTZ. Dijadikannya Batam sebagai FTZ menjadi magnet bagi para penduduk daerah lain sehingga meningkatkan arus transmigrasi. Dampak yang muncul akibat tingginya jumlah penduduk ini diantaranya adalah tingginya angka kriminalitas, munculnya perumahan-perumahan liar, meningkatnya masalah kesehatan, dan pada akhirnya timbul juga masalah lingkungan.
Selain itu, masih terdapat beberapa persoalan diantaranya seperti isu lahan, isu SARA, friksi antara pemkot dengan BP Batam yang lebih disebabkan tumpang tindih kewenangan dan rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh Pemkot karena Penerimaan Asli Daerah (PAD) Batam sebagian komponen-komponennya diterima dan menjadi kewenangan BP Batam. Tantangan-tantangan tersebut di atas merupakan sebagian dari permasalahan yang harus diselesaikan Pemkot dan BP Batam selaku pelaksana fungsi Pemerintahan.
Kompleksnya permasalahan di kota Batam menjadi faktor rawan yang menyebabkan turunnya iklim investasi. Hal tersebut kontradiktif terhadap tujuan utama dijadikannya Batam sebagai Bandar perdagangan internasional di Indonesia. Kondisi semacam ini semestinya dikelola secara serius oleh Pemkot dan BP Batam sebagai pemegang kewenangan eksekutif di Batam. Namun, sinergisitas diantara dua lembaga tersebut terhalang oleh tumpang tindih kewenangan (overlapping authority) yang disebabkan oleh tidak tegasnya Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 yang mengamanatkan pembagian wewenang antar lembaga yang disusun khusus untuk mengelola Batam sebagai FTZ. Permasalahan lain yang menghambat adalah kuatnya ego sektoral yang muncul akibat benturan antar kepentingan para stakeholders (Mudasir, 2014). Di samping itu, diharapkan Pemerintah Pusat mengatur dengan jelas dan sederhana pembagian kewenangan dan menghilangkan unsur anomaly yang disebabkan oleh tumpang tindihnya peraturan yang mengatur kewenangan Pemko dan BP Batam. Dengan demikian, visi menjadikan Batam sebagai kota Bandar perdagangan internasional paling sibuk di kawasan Asia akan dapat tercapai.

II.          PEMBAHASAN
Permasalahan tumpang tindih kewenangan pelayanan publik terutama bagi para investor asing yang terjadi di Batam, merupakan gejala umum yang terjadi pasca pemberlakuan UU Otonomi Daerah, khususnya di daerah dengan potensi ekonomi yang tinggi. Tumpang tindih kewenangan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Mudasir (2013) terjadi karena fatwa planologi atau penggunaan lahan masih diterbitkan oleh BP Batam, sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan oleh Pemko Batam. Dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang pemerintah kota Batam tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan tata ruang di wilayah kota karena beririsan dengan kewenangan pemberian izin penggunaan lahan yang hingga saat ini masih dipegang oleh BP Batam. Beberapa contoh lain, misalnya dalam pengendalian lingkungan hidup terkait dengan aturan yang mewajibkan investor untuk melaksanakan analisis dampak lingkungan akibat pembangunan yang direncanakannya melekat pada perijinan prinsip/fatwa planologi yang diterbitkan oleh pihak BP Batam. Persoalan muncul ketika terjadi kerusakan lingkungan dan bahaya lain terhadap masyarakat (eksternalitas) di mana Pemko tidak memiliki cukup otoritas untuk mengendalikan dan memulihkannya. Apalagi ketika terjadi dampak eksternalitas Pemerintah kota seringkali kurang mempunyai kewenangan yang cukup untuk mengendalikan apalagi mengatasinya sehingga peranannya melindungi masyarakat kurang efektif.
Kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-undang manakala diterapkan seringkali bias dan menyebabkan friksi di antara stakeholders. Friksi yang terjadi di antara stakeholders tersebut diakibatkan sikap saling mengedepankan kepentingan dengan mengacu pada dasar hukum dan landasan berpihak lain seperti aspek sejarah dan ekonomi untuk memperkuat daya tawarnya (Mudasir, 2013). Persoalan ini tidak perlu terjadi jika UU yang berlaku dipatuhi dan ditegakkan secara tegas dengan mengedepankan prinsip pemberian pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.
Alur koordinasi BP Batam & Pemkot berdasarkan UU Otonomi daerah dan UU No. 53 tahun 1999 digambarkan oleh bagan di bawah ini :
sumber : Dielaborasi oleh penulis
Tumpang tindih kewenangan di Batam terjadi bukan semata karena belum jelasnya pembagian kewenangan antara BP Batam dengan Pemko. Apabila merujuk pada Undang-undang Otonomi Daerah dan UU No 53 tahun 1999, pemerintah pusat seharusnya memberikan kewenangan eksekutif yang besar pada Pemko Batam untuk mengelola daerahnya. Sehingga menjadi realistis apabila saat ini muncul desakan agar berbagai kewenangan yang dimiliki BP Batam diserahkan seluruhnya pada Pemko Batam. Di sisi lain, BP Batam menolak baik permintaan untuk pembubaran lembaganya ataupun dialihkannya sejumlah kewenangannya kepada pemko. Hal tersebut disebabkan oleh adanya rasa menjadi pihak yang banyak berjasa atas kemajuan Batam sejak dibentuknya sebagai FTZ hingga saat ini. Dua kepentingan inilah yang kemudian perlu ditinjau lebih cermat lagi, karena kondisi sosial, politik, budaya, ekonomi, bahkan geopolitik dan geostrategisnya telah mengalami banyak perubahan akibat dampak diterapkanya FTZ. Sehingga menjadi wajar jika pemerintah pusat dihimbau untuk secara cermat menyelesaikan berbagai permasalahan mendasar yang dihadapi oleh Batam saat ini. Stagnansi ekonomi atau tingkat pertumbuhan semu yang dialami Batam semestinya menjadi alasan kuat yang dapat mendorong pemerintah untuk melakukan peninjauan dan perubahan kebijakan sehingga berbagai masalah yang muncul dapat segera diatasi.
Terwujudnya konsep Good governance sangat diperlukan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi pencapaian tujuan diterapkannya FTZ. Namun, hal ini sulit diterapkan mengingat tumpang tindih kewenangan di antara BP Batam dan Pemko yang berpotensi menyebabkan kebingungan para investor sehingga berpengaruh terhadap turunnya animo investasi asing di Batam. Meskipun pemerintah pusat telah melakukan usaha terbaik untuk mengeliminasi ketegangan di antara kedua institusi tersebut, kebingungan dan ketidakpastian masih ada. Dalam hal ini, struktur institusional harus dibangun dengan otoritas, tanggung jawab dan peran yang diidentifikasi dengan jelas. Dengan demikian, kedua organisasi tersebut harus berkomunikasi dengan lebih baik dalam rangka menghindari kebingungan yang terjadi dan meningkatkan kerjasama serta efisiensi. Sangat jelas bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan regulasi yang transparan dan kepemimpinan yang baik.(Wahyuni et all, 2010)
Kendala yang Ada
Sejumlah kendala yang dihadapi Batam saat ini merupakan bagian dari dinamika yang wajar dari sebuah proses penerapan kebijakan. Suatu kebijakan tentu mengalami penyesuaian dengan situasi dan kondisi yang ada saat kebijakan itu mulai diterapkan hingga pada pelaksanaannya. Secara rinci kita dapat menemukan beberapa kendala yang muncul. Identifikasi masalah ini merupakan awal dari upaya untuk mencari solusi dan merumuskan opsi kebijakan baru yang dapat diterapkan untuk mencapai visi dan misi yang dicanangkan. Beberapa masalah yang ada ialah:
1.     Tumpang tindih aturan hukum formal dalam pengelolaan Batam
Sub-sub sistem hukum merupakan keseluruhan dalam sistem hukum nasional, yang satu sama lain seharusnya berkaitan dalam hubungan yang harmonis, baik itu harus selaras, serasi, seimbang dan konsisten serta tidak berbenturan, karena memiliki asas yang terintegrasi dan dijiwai Pancasila serta bersumber pada UUD 1945 (Hakim, 2010). Apabila ada bagian dari sistem hukum itu yang saling bertentangan atau tumpang tindih, maka bisa dilakukan peninjauan ulang untuk diperbaiki lagi. Tentu ada proses dan prosedur yang harus dilakukan untuk melakukan perbaikan itu. Tumpang tindih peraturan itulah yang kemudian menghasilkan tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam.
Sejumlah pakar telah mengangkat permasalahan ini dalam beberapa kesempatan. Lagat Siadari (2013) menyatakan bahwa pemerintah pusat semestinya segera memperjelas pembagian kewenangan antara BP Batam dan Pemkot Batam karena dalam pelaksanaan di lapangan masih banyak yang tidak jelas. Ketidakjelasan ini memicu ketidakpastian hukum dan birokrasi yang dapat berdampak negatif pada iklim investasi. Pemko berlindung dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1999 tentang pembentukan pemerintahan kota Batam, sedangkan BP Batam menggunakan Keppres Nomor 74 Tahun 1971 sebagai landasan hukum yang juga sah untuk membangun dan mengembangkan Pulau Batam. Kedua aturan hukum ini dalam penerapanannya menjadi landasan kedua pihak dalam pengelolaan Batam, hasilnya tumpang tindih kewenangan tak bisa dihindari. Penelitian lapangan yang kami lakukan melalui wawancara dengan BP Batam dan Pemko Batam juga mengonfirmasi adanya masalah tersebut. Kedua lembaga saling mengklaim kewenangan.    
2.     Perebutan Penarikan Pajak dan retribusi daerah
Masalah ini diungkapkan anggota DPD RI asal Kepulauan Riau Aida Ismeth Abdulah. Perebutan penarikan retribusi pajak ini merugikan daerah itu sendiri karena mengakibatkan sumber penghasilan Pemko Batam menjadi terbatas sehingga kesulitan membiayai berbagai proyek infrastruktur dan program-program pemerintah lainnya. Dalam jangka panjang, perebutan retribusi dan pajak ini akan sangat kontraproduktif bagi upaya memajukan Batam. Sebaliknya, yang terjadi adalah kemunduran Batam secara bertahap dalam berbagai sektor.
3.     Tumpang Tindih Kewenangan
Berbagai tumpang tindih yang terjadi antara BP Batam dan Pemko Batam antara lain:
A.   Perencanaan dan pengendalian pembangunan,
Ijin prinsip, fatwa planologi, dan penggunaan lahan diterbitkan BP Batam. Adapun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan Pemko Batam. Kondisi ini mengakibatkan Pemko Batam hanya bisa mengendalikan tertib bangunannya saja, Pemko Batam tidak memiliki hak untuk menetapkan fungsi penggunaan lahan di wilayah Batam. Situasi ini semakin mempersulit terjadinya sinergi antara dua lembaga yang terpisah tersebut.
B.   Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengawasan Tata Ruang
UU nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang menyebutkan pemerintah kota memiliki kewajiban menyusun rencana penataan ruang di wilayah masing-masing. Pemko Batam telah melaksanakan kewajiban menyusun Rencana Penataan Ruang Wilayah (RTRW) tapi Pemko Batam tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan tata ruang di wilayah Batam karena kewenangan pemberian ijin penggunaan lahan masih dipegang BP Batam. Konflik kewenangan ini dalam jangka panjang akan mengganggu proses tata guna lahan di kota Batam yang memang sangat terbatas wilayahnya.
C.   Penyediaan sarana dan prasarana umum
Perlu dilakukan pembagian kewenangan yang jelas dan rinci antara Pemko dan BP Batam dalam penetapan jenis sarana dan prasarana umum yang menjadi kewajiban masing-masing. Pembagian kewenangan ini demi menjamin hak warga masyarakat atas fasilitas publik tersebut.
D.   Pengendalian lingkungan hidup
BP Batam yang berwenang menerbitkan ijin bagi investor untuk analisis dampak lingkungan (AMDAL). Itu artinya, Pemko Batam tidak memiliki wewenang mengendalikan lingkungan. Situasi ini mengakibatkan banyak sekali aktivitas pemotongan bukit-bukit dan reklamasi pantai yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan karena kontrol terhadap AMDAL itu menjadi tidak jelas.
E.   Pelayanan pertanahan
Masalah lain yang kemudian muncul ialah adanya dua jenis pajak tanah yang dibebankan pada masyarakat yaitu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Uang Wajib Tahunan Otoritas (UWTO). Hal ini tentu menambah beban biaya pada masyarakat atau investor sehingga mengakibatkan pembengkakan biaya pada investasi. Situasi ini dapat membuat investor menjadikan hal itu salah satu alasan untuk tidak terlalu tertarik untuk berinvestasi di Batam.
F.    Pelayanan administrasi penanaman modal
Permasalahan penting yang muncul terkait pelayanan administrasi penanaman modal. Ini mencakup segala perizinan dan retribusi terkait investasi untuk industri dan sektor lain. Saat ini kewenangan ini ada pada BP Batam yang menjadi perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat. Itu artinya, dampak ekonomi atas berbagai investasi di Batam tidak dinikmati warga setempat karena pendapatan atas pajak investasi itu hanya sedikit porsinya yang menjadi hak Pemko Batam. 
Tawaran Opsi Kebijakan
Adanya berbagai masalah di atas tentu membutuhkan solusi agar masalah yang ditimbulkan tidak terus berlarut-larut. Di satu sisi, kita melihat BP Batam sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang tampaknya tidak ingin melepas Batam begitu saja agar dikelola sepenuhnya oleh Pemko Batam. Di sisi lain, Pemko Batam juga memiliki wewenang sebagai pemerintah kota untuk mengelola kotanya. Dalih pemerintah pusat mungkin karena Batam sebagai daerah khusus sehingga perlakuannya juga khusus. Ditambah lagi, Batam memberikan penghasilan yang mengalir ke pusat dari investasi yang ditanamkan ke Batam.
Berkut ini merupakan beberapa opsi yang dapat dipilih pemerintah pusat:
1.     Pemerintah Pusat Membubarkan BP Batam
Agar tidak terjadi lagi tumpang tindih wewenang, maka BP Batam dibubarkan. Secara otomatis, seluruh fungsi BP Batam akan dilaksanakan oleh Pemko Batam. Opsi ini tentu pilihan yang paling diinginkan oleh Pemko Batam yang sejak dulu menginginkan agar mereka memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan Batam.
2.     Pemerintah Pusat Secara Bertahap Mengurangi Wewenang BP Batam dan Menambah Wewenang Pemko Batam
 Apabila pemerintah masih belum yakin untuk secara langsung membubarkan BP Batam maka pemerintah pusat dapat secara bertahap mengurangi wewenang lembaga itu agar tidak lagi tumpang tindih dengan Pemko Batam. Opsi ini tampaknya lebih dapat diterima oleh BP Batam karena kemungkinan akan mengurangi resistensi BP Batam.
3.     Mempertegas Visi dan Misi yang Diperankan Batam dalam membangun kesejahteraan ekonomi
Visi dan misi yang dulu dicanangkan pada 1971 oleh pemerintahan Orde Baru tentu perlu ditinjau ulang karena situasi politik, sosial, budaya, keamanan dan pertahanan, serta geopolitik kawasan telah banyak berubah. Visi dan misi itu perlu diselaraskan dengan perkembangan otonomi daerah yang sudah sangat maju saat ini. Meski demikian, visi dan misi yang baru nanti tetap menonjolkan keistimewaan Batam sebagai FTZ.
4.     Menegosiasikan ulang kesepakatan yang pernah dibuat antara Indonesia dan Singapura.
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia berhak membuat kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan seluruh rakyatnya. Beberapa kesepakatan antara Indonesia dan Singapura yang tidak menguntungkan bagi negara kita perlu dibicarakan ulang. Jangan sampai Indonesia didikte oleh Singapura dalam pengaturan Batam. Misalnya dalam kesepakatan transfer pricing dan tax treaty. Kesepakatan transfer pricing harus disertai dengan penggunaan komponen lokal dalam proses produksi manufaktur asing di Batam khususnya dan Indonesia secara umum. Penggunaan komponen lokal ini akan menggerakkan manufaktur yang ada di Batam. Transfer pricing juga harus berlaku bagi warga indonesia yang berinvestasi di Singapura sehingga akan menguntungkan pengusaha dan pemerintah Indonesia.
5.     Membuat kebijakan-kebijakan baru yang akan mempercepat pencapaian visi dan misi yang dapat diperankan Batam.
Kebijakan baru yang dapat dilakukan pemerintah dalam mendorong sektor manufaktur asing di Batam misalnya melarang impor sejumlah produk tertentu dan mengharuskan perusahaan asing itu membangun pabrik di Batam. Dengan melarang impor dan mengharuskan manufaktur asing membangun pabrik di Indonesia maka jelas akan merekrut tenaga kerja dan dampak ekonominya akan sangat luas. Hal seperti ini dilakukan China di FTZ Shanghai. Pemerintah China melarang impor game console seperti Xbox, Nintendo, PlayStation, dll. Meski demikian, pemerintah China mengijinkan produsennya yakni Sony, Microsoft, dan lainnya untuk memproduksi game console itu di Shanghai. Mereka yang membangun manufaktur di Shanghai akan mendapat keringanan sejumlah pajak.
Kebijakan ini bisa diterapkan Indonesia di Batam. Misalnya Indonesia melarang impor makanan-makanan snack asal Malaysia dan Singapura yang saat ini membanjiri Batam. Sebaliknya, manufaktur asal Malaysia dan Singapura itu diperbolehkan membangun pabrik di Batam dengan mendapat keringanan sejumlah pajak dan bea sewa misalnya. Hal ini tentu akan mendorong banyak manufaktur lain untuk membuka pabrik di Batam. Saat ini sejumlah manufaktur yang bergerak di bidang perkapalan sudah memiliki pabrik di Batam. Kebijakan seperti ini tampaknya perlu digalakkan pemerintah.
6.     Peningkatan Pembangunan Infrastruktur
Posisi Batam yang sangat strategis sangat memungkinkan untuk dibangun bandara internasional, pelabuhan internasional, dan infrastruktur lain yang akan menarik para investor agar tidak ragu datang ke Batam. Hingga saat ini, Batam masih kalah jauh dengan Singapura yang memiliki kapasitas infrastruktur yang luar biasa, sehingga mampu menjadi salah satu pusat keuangan, pusat penerbangan, dan pusat transportasi logistik di Asia. Kurangnya infrastruktur yang memadai membuat investor lebih memilih Singapura untuk menjalankan bisnis. Pembangunan infrastruktur tentu harus didukung oleh pendanaan dari pusat. Pembangunan infrastruktur itu sendiri juga dapat meningkatkan lapangan kerja di Batam dan mendorong laju perekonomian di wilayah tersebut.

 III.          PENUTUP
Batam perlu dilihat sebagai wilayah percontohan untuk melakukan uji coba penerapan FTZ di Indonesia. Apabila berhasil, berbagai kebijakan ekonomi di Batam itu dapat direplika di wilayah-wilayah lain di Indonesia, bahkan dapat diterapkan secara luas di Indonesia, apabila memang sudah siap. Munculnya permasalahan di Batam baru-baru ini perlu dilihat secara bijaksana agar solusi yang diambil benar-benar tepat sasaran dan tidak hanya menjadi solusi yang  hanya menyelesaikan gejala masalah, tetapi mampu mencerabut masalah hingga ke akarnya.
Ketegasan pemerintah diperlukan saat ini untuk mengatasi masalah tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam. Tanpa ketegasan pemerintah, maka Batam akan terus mengalami masalah tumpang tindih aturan dan kewenangan tersebut sehingga semakin memperburuk iklim investasi di wilayah tersebut. Ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan Batam akan membuat para investor semakin yakin untuk berinvestasi di wilayah tersebut. Apabila langkah tegas pemerintah disertai dengan penerapan sejumlah kebijakan baru untuk mendorong investasi dan manufaktur di Batam, tentu dampak ekonomi niscaya akan semakin terasa.
Berbagai opsi sebenarnya sudah pernah disampaikan berbagai pakar. Ada pihak yang mendorong agar pemerntah membubarkan BP Batam dan ada yang menginginkan perubahan bertahap. Semua itu tentu demi menyelesaikan berbagai masalah yang ada saat ini. Apabila penyelesaian masalah yang menjadi tujuan utama pemerintah, maka opsi manapun yang dipilih pemerintah, diyakini akan menuju perubahan yang lebih baik. Sebaliknya, apabila pemerintah tidak pernah tegas dalam menyelesaikan masalah Batam, maka daya saing Batam di tingkat regional akan terus merosot tajam, dikalahkan FTZ di negara-negara lain yang lebih jelas dan visioner.
Pemerintah perlu memperjelas visi dan misinya terhadap Batam. Apakah visi pemerintah sebenarnya terhadap Batam. Apakah Batam akan dijadikan pusat keuangan Asia, pusat manufaktur Asia, pusat penerbangan, pusat transportasi logistik Asia atau menggabungkan seluruhnya. Seperti halnya Singapura yang jelas telah menjadi pusat keuangan, penerbangan, dan logistik di wilayah Asia Tenggara. Hong Kong juga memiliki visi yang jelas sebagai pusat keuangan Asia Pasifik. Posisi Batam yang strategis tentu dapat membuat pemerintah menetapkan visinya dengan jelas untuk menjadikan Batam sebagai pusat keuangan dan logistik di Asia. Visi yang jelas ini akan membuat pemerintah lebih mudah menyusun kebijakan-kebijakan apa saja untuk mendorong investasi ke arah tersebut.
Apabila pemerintah mampu bertindak tegas dan menunjukkan visi yang kuat, maka sangat mungkin Batam akan menjadi wilayah perdagangan bebas yang disegani di kawasan dan Asia. Dampaknya, investasi akan mengalir ke Batam, ekonomi lokal dan nasional akan terkena dampak pertumbuhannya. Jika kemudian FTZ Batam mampu menunjukkan keberhasilannya, maka pemerintah akan semakin percaya diri untuk membuka FTZ di wilayah lain baik di Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Lombok, Bali, bahkan Irian Jaya. Keberhasilan mengelola FTZ itu pada akhirnya akan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin diperhitungkan di kancah regional dan global. 



























Daftar Pustaka

Department of Economic & Social Affairs. 2013. United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries. United Nations. New York, US.
Dodo, Sumantri. Tumpang Tindih Regulasi Penyebab FTZ Stagnan. Sumber : http://www.batamtoday.com/detail_berita.php?id=2520 diakses pada 10 Juni 2014.
Hakim, Lukman. 2008. Sengketa Kewenangan Kelembagaan Negara dan Penataannya dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional.  Jurnal Hukum Yustisia edisi 80, Mei-Agustus 2010. Tahun XXI
Ma’ruf, Ahmad. 2013. Pertumbuhan Ekonomi Kepri 8,2 Persen itu Hanya Semu [online]. Tersedia dari : http://batam.tribunnews.com/2013/03/18/pertumbuhan-ekonomi-kepri-82-persen-itu-hanya-semu Senin, 18 Maret 2013 14:01 WIB diakses pada : 1 Oktober 2014 pukul 10:40 WIB
Mudasir. 2013. Tumpang Tindih Kewenangan Pelayanan. [online]. Tersedia dari : http://www.bppk.depkeu.go.id/bdk/palembang/attachments/265_TUMPANG%20TINDIH%20KEWENANGAN%20PELAYANAN.pdf diakses pada 1 Oktober 2014. Pukul 10.00
Syafputri, Ella. 2014.  Faisal Basri: FTZ Batam mengecewakan [online]. Tersedia dari : http://www.antaranews.com/berita/418461/faisal-basri-ftz-batam-mengecewakan Selasa, 11 Februari 2014 18:33 WIB, diakses pada 1 oktober 2014. Pukul 9 : 16 WIB.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun I999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam
Wahyuni, Sari et all. 2010. The study of Regional competitiveness in Batam, Bintan, and Karimun. International Journal of sustainable strategic management. Vol 2. 2010, 3, p 299-316. Geneve : Inderscience Enterprises Ltd.

No comments: