I.
Pendahuluan
Batam merupakan
daerah yang berkontribusi
besar terhadap peningkatan
angka pertumbuhan ekonomi nasional. BP Batam menyatakan bahwa angka pertumbuhan ekonomi Batam di tahun 2013 mencapai 8,39 % dan berada di atas angka pertumbuhan rata-rata nasional. Namun disayangkan angka tersebut lebih banyak disumbang oleh sektor konsumsi daripada sektor produksi daerah (Faisal Basri, 2014). Pernyataan ini didasari oleh data statistik BPS mengenai Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB)
Batam yang cenderung turun dari sisi produksi
(ekspor) dan meningkat di sisi konsumsi (impor). Ini artinya tujuan pemerintah terhadap
tingginya nilai produktivitas industri dan nilai ekspor sebagai tujuan
dibentuknya Free Trade Zone (FTZ)
belum tercapai.
Tren persaingan
dagang internasional yang semakin kompleks dan tidak pasti sebagai dampak
mengglobalnya neo-liberalisme dihadapi Indonesia dengan menerapkan FTZ Batam. FTZ Batam dipandang oleh
Pemerintah sebagai strategi efektif untuk meningkatkan global competitiveness. Global
competitiveness merupakan konsep yang memiliki korelasi kuat terhadap
kesejahteraan suatu negara. Kesejahteraan suatu negara sangat ditentukan oleh
produktivitas ekonomi yang diukur dengan nilai per unit barang dan jasa
dibanding jumlah penduduk, kapital, dan sumber daya alam (Global
competitiveness Report, 2008 dalam Wahyuni, 2010). Sedangkan daya saing global
suatu negara didefinisikan sebagai kemampuan untuk menghasilkan barang dan jasa
yang mampu bersaing di lingkup global, dan di saat yang sama dapat menjaga
tingkat stabilitas income nasional, atau dengan kata lain adalah kemampuan
untuk membangkitkan perekonomian nasional ketika di saat yang sama harus
bertahan dengan iklim persaingan global. Lebih sederhananya lagi, konsep ini
mengedepankan pentingnya mencapai penyediaan pekerjaan yang berkualitas dengan
kuantitas yang tinggi sehingga secara progresif mampu merangsang laju
pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, dalam signifikansi penerapannya FTZ Batam masih dipertanyakan oleh para ekonom.
Kritik para ekonom tersebut disebabkan oleh melesetnya
capaian pemberlakuan FTZ dari tujuan utama. Tujuan diberlakukannya FTZ Batam adalah untuk mendorong industri manufaktur dalam
negeri sehingga meningkatkan penyerapan tenaga kerja, volume produksi dan nilai ekspor.
Permasalahan lain
yang juga muncul adalah merebaknya
pembangunan pusat-pusat perbelanjaan dan kantor-kantor. Pusat-pusat
perbelanjaan dan kantor-kantor tidak menyerap tenaga kerja sebanyak industri
manufaktur, bahkan hanya
menguntungkan para pengelola pusat perbelanjaan tersebut yang mayoritas
memperdagangkan barang spillover
(lebihan
ekspor yang tidak tertampung di Singapura dan Malaysia), dimana barang tersebut masuk
ke negara Indonesia tanpa pajak. Mudahnya Produk asing masuk ke dalam negeri
menyebabkan produk lokal harus bersaing keras dengan barang impor tersebut. Belum lagi persoalan transfer
pricing oleh perusahaan asing dan Tax
Treaty antara Singapura dan Indonesia yang menyebabkan penerimaan dari
sektor pajak di Batam merosot setiap
tahunnya.
Transfer pricing adalah transfer barang dan jasa, kapital
(uang) dan intangibles (HAKI) yang
terjadi di antara perusahaan anggota grup perusahaan multinasional yang secara
geografis terletak di negara berbeda. Fleksibilitas pelaksanaan praktek transfrer pricing sangat tinggi dan
utamanya didorong oleh perkembangan teknologi, transportasi dan komunikasi.
Sehingga dalam menjalankan bisnisnya, sebuah perusahaan multinasional relatif
dapat melakukan mobilitas barang, jasa dan kapital (uang) secara lebih efisien
meski perusahaan mereka tersebar di penjuru dunia. Secara sederhana, transfer pricing dapat dipahami sebagai praktek mengirim barang, jasa atau penghasilan
dari transaksi produknya oleh perusahaan multinasional asing yang mengoperasikan produksinya di suatu
negara ke negara asalnya. Praktek ini jelas mengurangi pendapatan negara letak anak perusahaan
dibangun dari sektor penghasilan dan
produksi. Transfer pricing merupakan
sebuah permasalahan serius terlebih bagi negara berkembang seperti Indonesia,
karena berpengaruh secara langsung terhadap besaran pendapatan agregat negara.
Sedangkan Tax
Treaty adalah aturan yang disepakati oleh Indonesia dan Singapura yang
sudah berlaku selama 30 tahun lebih yang menyatakan bahwa setiap warga negara
Indonesia diperbolehkan menyimpan uang di Singapura dan dapat menarik uangnya
untuk melakukan investasi di Indonesia tanpa dikenai pajak oleh pemerintah RI.
Jika diilustrasikan
dengan bagan, kesenjangan antara tujuan diberlakukannya FTZ dengan realitas
adalah sebagai berikut :
Gambar 1. Kesenjangan antara Tujuan diberlakukannya
FTZ dengan realita yang terjadi
Sumber
: Dielaborasi oleh penulis
Permasalahan tersebut di atas bernilai ekonomis tinggi dan dapat menambah pendapatan
daerah jika pemilik kewenangan di Batam melakukan tindakan sinergis untuk
menyelesaikan persoalan tersebut secara serius. Dalam hal ini BP Batam dan
Pemerintah Kota Batam merupakan dua pemangku kewenangan terbesar
diantara beberapa stakeholders yang terlibat dalam pengelolaan Kota Batam.
Jika dilihat dari
analisis spasial keruangan, Batam merupakan kota menengah, keberadaan dan
fungsinya pada daerah sekitar bahkan daerah dan provinsi lain menempatkan Batam
sebagai kota besar. Selain itu, Batam merupakan salah satu kota yang
berkontribusi terhadap tingginya angka kependudukan nasional. Hal ini lebih
disebabkan oleh tingginya jumlah imigran dan jumlah kelahiran bayi. Namun
faktor utama sebenarnya disebabkan oleh arus imigrasi yang terpicu oleh
dijadikannya Batam sebagai FTZ. Dijadikannya Batam sebagai FTZ menjadi magnet
bagi para penduduk daerah lain sehingga meningkatkan arus transmigrasi. Dampak
yang muncul akibat tingginya jumlah penduduk ini diantaranya adalah tingginya
angka kriminalitas, munculnya perumahan-perumahan liar, meningkatnya masalah
kesehatan, dan pada akhirnya timbul juga masalah lingkungan.
Selain itu, masih
terdapat beberapa persoalan diantaranya seperti isu lahan, isu SARA, friksi
antara pemkot dengan BP Batam yang lebih disebabkan tumpang tindih kewenangan
dan rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh Pemkot karena Penerimaan Asli Daerah
(PAD) Batam sebagian komponen-komponennya diterima dan menjadi kewenangan BP
Batam. Tantangan-tantangan tersebut di atas merupakan sebagian dari
permasalahan yang harus diselesaikan Pemkot dan BP Batam selaku pelaksana
fungsi Pemerintahan.
Kompleksnya
permasalahan di kota Batam menjadi faktor rawan yang menyebabkan turunnya iklim
investasi. Hal tersebut kontradiktif terhadap tujuan utama dijadikannya Batam
sebagai Bandar perdagangan internasional di Indonesia. Kondisi semacam ini semestinya
dikelola secara serius oleh Pemkot dan BP Batam sebagai pemegang kewenangan eksekutif
di Batam. Namun, sinergisitas diantara dua lembaga tersebut terhalang oleh
tumpang tindih kewenangan (overlapping
authority) yang disebabkan oleh tidak tegasnya Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan
Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 yang
mengamanatkan pembagian wewenang antar lembaga yang disusun khusus untuk
mengelola Batam sebagai FTZ. Permasalahan lain yang menghambat adalah kuatnya
ego sektoral yang muncul akibat benturan antar kepentingan para stakeholders (Mudasir, 2014). Di samping
itu, diharapkan Pemerintah Pusat mengatur dengan jelas dan sederhana pembagian
kewenangan dan menghilangkan unsur anomaly
yang disebabkan oleh tumpang tindihnya peraturan yang mengatur kewenangan Pemko
dan BP Batam. Dengan demikian, visi menjadikan Batam sebagai kota Bandar
perdagangan internasional paling sibuk di kawasan Asia akan dapat tercapai.
II.
PEMBAHASAN
Permasalahan tumpang tindih kewenangan pelayanan publik
terutama bagi para investor asing yang terjadi di Batam, merupakan gejala umum
yang terjadi pasca pemberlakuan UU Otonomi Daerah, khususnya di daerah dengan
potensi ekonomi yang tinggi. Tumpang tindih kewenangan tersebut sebagaimana
dijelaskan oleh Mudasir (2013) terjadi karena fatwa planologi atau penggunaan
lahan masih diterbitkan oleh BP Batam, sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
diterbitkan oleh Pemko Batam. Dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan
tata ruang pemerintah kota Batam tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan
tata ruang di wilayah kota karena beririsan dengan kewenangan pemberian izin
penggunaan lahan yang hingga saat ini masih dipegang oleh BP Batam. Beberapa
contoh lain, misalnya dalam pengendalian lingkungan hidup terkait dengan aturan
yang mewajibkan investor untuk melaksanakan analisis dampak lingkungan akibat
pembangunan yang direncanakannya melekat pada perijinan prinsip/fatwa planologi
yang diterbitkan oleh pihak BP Batam. Persoalan muncul ketika terjadi kerusakan
lingkungan dan bahaya lain terhadap masyarakat (eksternalitas) di mana Pemko
tidak memiliki cukup otoritas untuk mengendalikan dan memulihkannya. Apalagi
ketika terjadi dampak eksternalitas Pemerintah kota seringkali kurang mempunyai
kewenangan yang cukup untuk mengendalikan apalagi mengatasinya sehingga
peranannya melindungi masyarakat kurang efektif.
Kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-undang manakala
diterapkan seringkali bias dan menyebabkan friksi di antara stakeholders. Friksi yang terjadi di
antara stakeholders tersebut diakibatkan sikap saling mengedepankan kepentingan
dengan mengacu pada dasar hukum dan landasan berpihak lain seperti aspek
sejarah dan ekonomi untuk memperkuat daya tawarnya (Mudasir, 2013). Persoalan
ini tidak perlu terjadi jika UU yang berlaku dipatuhi dan ditegakkan secara
tegas dengan mengedepankan prinsip pemberian pelayanan publik terbaik bagi
masyarakat.
Alur koordinasi BP Batam & Pemkot berdasarkan UU
Otonomi daerah dan UU No. 53 tahun 1999 digambarkan oleh bagan di bawah ini :
sumber : Dielaborasi oleh penulis
Tumpang tindih kewenangan di Batam terjadi bukan semata
karena belum jelasnya pembagian kewenangan antara BP Batam dengan Pemko. Apabila
merujuk pada Undang-undang Otonomi Daerah dan UU No 53 tahun 1999, pemerintah
pusat seharusnya memberikan kewenangan eksekutif yang besar pada Pemko Batam
untuk mengelola daerahnya. Sehingga menjadi realistis apabila saat ini muncul
desakan agar berbagai kewenangan yang dimiliki BP Batam diserahkan seluruhnya
pada Pemko Batam. Di sisi lain, BP Batam menolak baik permintaan untuk
pembubaran lembaganya ataupun dialihkannya sejumlah kewenangannya kepada pemko.
Hal tersebut disebabkan oleh adanya rasa menjadi pihak yang banyak berjasa atas
kemajuan Batam sejak dibentuknya sebagai FTZ hingga saat ini. Dua kepentingan
inilah yang kemudian perlu ditinjau lebih cermat lagi, karena kondisi sosial,
politik, budaya, ekonomi, bahkan geopolitik dan geostrategisnya telah mengalami
banyak perubahan akibat dampak diterapkanya FTZ. Sehingga menjadi wajar jika
pemerintah pusat dihimbau untuk secara cermat menyelesaikan berbagai
permasalahan mendasar yang dihadapi oleh Batam saat ini. Stagnansi ekonomi atau
tingkat pertumbuhan semu yang dialami Batam semestinya menjadi alasan kuat yang
dapat mendorong pemerintah untuk melakukan peninjauan dan perubahan kebijakan
sehingga berbagai masalah yang muncul dapat segera diatasi.
Terwujudnya konsep Good governance sangat diperlukan untuk
menciptakan situasi yang kondusif bagi pencapaian tujuan diterapkannya FTZ.
Namun, hal ini sulit diterapkan mengingat tumpang tindih kewenangan di antara
BP Batam dan Pemko yang berpotensi menyebabkan kebingungan para investor sehingga
berpengaruh terhadap turunnya animo investasi asing di Batam. Meskipun pemerintah pusat telah
melakukan usaha terbaik untuk mengeliminasi ketegangan di antara kedua
institusi tersebut, kebingungan dan ketidakpastian masih ada. Dalam hal ini,
struktur institusional harus dibangun dengan otoritas, tanggung jawab dan peran
yang diidentifikasi dengan jelas. Dengan demikian, kedua organisasi tersebut
harus berkomunikasi dengan lebih baik dalam rangka menghindari kebingungan yang
terjadi dan meningkatkan kerjasama serta efisiensi. Sangat jelas bahwa masih
banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, hal ini dapat dilakukan dengan
menerapkan regulasi yang transparan dan kepemimpinan yang baik.(Wahyuni et all,
2010)
Kendala yang Ada
Sejumlah kendala yang dihadapi Batam saat ini merupakan
bagian dari dinamika yang wajar dari sebuah proses penerapan kebijakan. Suatu
kebijakan tentu mengalami penyesuaian dengan situasi dan kondisi yang ada saat
kebijakan itu mulai diterapkan hingga pada pelaksanaannya. Secara rinci kita
dapat menemukan beberapa kendala yang muncul. Identifikasi masalah ini
merupakan awal dari upaya untuk mencari solusi dan merumuskan opsi kebijakan
baru yang dapat diterapkan untuk mencapai visi dan misi yang dicanangkan.
Beberapa masalah yang ada ialah:
1. Tumpang
tindih aturan hukum formal dalam pengelolaan Batam
Sub-sub sistem hukum
merupakan keseluruhan dalam sistem hukum nasional, yang satu sama lain
seharusnya berkaitan dalam hubungan yang harmonis, baik itu harus selaras,
serasi, seimbang dan konsisten serta tidak berbenturan, karena memiliki asas
yang terintegrasi dan dijiwai Pancasila serta bersumber pada UUD 1945 (Hakim,
2010). Apabila ada bagian dari sistem hukum itu yang saling bertentangan atau
tumpang tindih, maka bisa dilakukan peninjauan ulang untuk diperbaiki lagi.
Tentu ada proses dan prosedur yang harus dilakukan untuk melakukan perbaikan
itu. Tumpang tindih peraturan itulah yang kemudian menghasilkan tumpang tindih
kewenangan antara BP Batam dan Pemko Batam.
Sejumlah pakar telah
mengangkat permasalahan ini dalam beberapa kesempatan. Lagat Siadari (2013) menyatakan
bahwa pemerintah pusat semestinya segera memperjelas pembagian kewenangan
antara BP Batam dan Pemkot Batam karena dalam pelaksanaan di lapangan masih
banyak yang tidak jelas. Ketidakjelasan ini memicu ketidakpastian hukum dan
birokrasi yang dapat berdampak negatif pada iklim investasi. Pemko berlindung
dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1999 tentang pembentukan pemerintahan kota
Batam, sedangkan BP Batam menggunakan Keppres Nomor 74 Tahun 1971 sebagai
landasan hukum yang juga sah untuk membangun dan mengembangkan Pulau Batam.
Kedua aturan hukum ini dalam penerapanannya menjadi landasan kedua pihak dalam
pengelolaan Batam, hasilnya tumpang tindih kewenangan tak bisa dihindari.
Penelitian lapangan yang kami lakukan melalui wawancara dengan BP Batam dan
Pemko Batam juga mengonfirmasi adanya masalah tersebut. Kedua lembaga saling
mengklaim kewenangan.
2. Perebutan
Penarikan Pajak dan retribusi daerah
Masalah ini diungkapkan anggota DPD RI asal Kepulauan
Riau Aida Ismeth Abdulah.
Perebutan penarikan retribusi pajak ini merugikan daerah itu sendiri karena
mengakibatkan sumber penghasilan Pemko Batam menjadi terbatas sehingga
kesulitan membiayai berbagai proyek infrastruktur dan program-program
pemerintah lainnya. Dalam jangka panjang, perebutan retribusi dan pajak ini
akan sangat kontraproduktif bagi upaya memajukan Batam. Sebaliknya, yang
terjadi adalah kemunduran Batam secara bertahap dalam berbagai sektor.
3. Tumpang Tindih Kewenangan
Berbagai tumpang tindih yang terjadi antara BP
Batam dan Pemko Batam antara lain:
A.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan,
Ijin prinsip, fatwa planologi, dan penggunaan lahan diterbitkan BP
Batam. Adapun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan Pemko Batam. Kondisi
ini mengakibatkan Pemko Batam hanya bisa mengendalikan tertib bangunannya saja,
Pemko Batam tidak memiliki hak untuk menetapkan fungsi penggunaan lahan di
wilayah Batam. Situasi ini semakin mempersulit terjadinya sinergi antara dua
lembaga yang terpisah tersebut.
B.
Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengawasan Tata Ruang
UU nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang menyebutkan
pemerintah kota memiliki kewajiban menyusun rencana penataan ruang di wilayah
masing-masing. Pemko Batam telah melaksanakan kewajiban menyusun Rencana
Penataan Ruang Wilayah (RTRW) tapi Pemko Batam tidak memiliki kewenangan dalam
pengawasan tata ruang di wilayah Batam karena kewenangan pemberian ijin
penggunaan lahan masih dipegang BP Batam. Konflik kewenangan ini dalam jangka
panjang akan mengganggu proses tata guna lahan di kota Batam yang memang sangat
terbatas wilayahnya.
C.
Penyediaan sarana dan prasarana umum
Perlu dilakukan pembagian kewenangan yang jelas dan rinci antara
Pemko dan BP Batam dalam penetapan jenis sarana dan prasarana umum yang menjadi
kewajiban masing-masing. Pembagian kewenangan ini demi menjamin hak warga
masyarakat atas fasilitas publik tersebut.
D.
Pengendalian lingkungan hidup
BP Batam
yang berwenang menerbitkan ijin bagi investor untuk analisis dampak lingkungan
(AMDAL). Itu artinya, Pemko Batam tidak memiliki wewenang mengendalikan
lingkungan. Situasi ini mengakibatkan banyak sekali aktivitas pemotongan
bukit-bukit dan reklamasi pantai yang tidak memperhatikan keseimbangan
lingkungan karena kontrol terhadap AMDAL itu menjadi tidak jelas.
E.
Pelayanan pertanahan
Masalah lain yang kemudian muncul ialah adanya dua jenis pajak
tanah yang dibebankan pada masyarakat yaitu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) dan Uang Wajib Tahunan Otoritas (UWTO). Hal ini tentu menambah beban
biaya pada masyarakat atau investor sehingga mengakibatkan pembengkakan biaya
pada investasi. Situasi ini dapat membuat investor menjadikan hal itu salah
satu alasan untuk tidak terlalu tertarik untuk berinvestasi di Batam.
F.
Pelayanan administrasi penanaman modal
Permasalahan penting yang muncul terkait pelayanan administrasi
penanaman modal. Ini mencakup segala perizinan dan retribusi terkait investasi
untuk industri dan sektor lain. Saat ini kewenangan ini ada pada BP Batam yang
menjadi perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat. Itu artinya, dampak ekonomi
atas berbagai investasi di Batam tidak dinikmati warga setempat karena
pendapatan atas pajak investasi itu hanya sedikit porsinya yang menjadi hak
Pemko Batam.
Tawaran
Opsi Kebijakan
Adanya berbagai masalah di atas tentu
membutuhkan solusi agar masalah yang ditimbulkan tidak terus berlarut-larut. Di
satu sisi, kita melihat BP Batam sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat
yang tampaknya tidak ingin melepas Batam begitu saja agar dikelola sepenuhnya
oleh Pemko Batam. Di sisi lain, Pemko Batam juga memiliki wewenang sebagai
pemerintah kota untuk mengelola kotanya. Dalih pemerintah pusat mungkin karena
Batam sebagai daerah khusus sehingga perlakuannya juga khusus. Ditambah lagi,
Batam memberikan penghasilan yang mengalir ke pusat dari investasi yang
ditanamkan ke Batam.
Berkut ini merupakan beberapa opsi yang
dapat dipilih pemerintah pusat:
1.
Pemerintah Pusat Membubarkan BP Batam
Agar tidak terjadi lagi
tumpang tindih wewenang, maka BP Batam dibubarkan. Secara otomatis, seluruh
fungsi BP Batam akan dilaksanakan oleh Pemko Batam. Opsi ini tentu pilihan yang
paling diinginkan oleh Pemko Batam yang sejak dulu menginginkan agar mereka memiliki
kewenangan penuh atas pengelolaan Batam.
2.
Pemerintah Pusat Secara Bertahap Mengurangi
Wewenang BP Batam dan Menambah Wewenang Pemko Batam
Apabila
pemerintah masih belum yakin untuk secara langsung membubarkan BP Batam maka
pemerintah pusat dapat secara bertahap mengurangi wewenang lembaga itu agar
tidak lagi tumpang tindih dengan Pemko Batam. Opsi ini tampaknya lebih dapat
diterima oleh BP Batam karena kemungkinan akan mengurangi resistensi BP Batam.
3.
Mempertegas Visi dan Misi yang Diperankan
Batam dalam membangun kesejahteraan ekonomi
Visi dan misi yang dulu
dicanangkan pada 1971 oleh pemerintahan Orde Baru tentu perlu ditinjau ulang
karena situasi politik, sosial, budaya, keamanan dan pertahanan, serta
geopolitik kawasan telah banyak berubah. Visi dan misi itu perlu diselaraskan
dengan perkembangan otonomi daerah yang sudah sangat maju saat ini. Meski
demikian, visi dan misi yang baru nanti tetap menonjolkan keistimewaan Batam
sebagai FTZ.
4.
Menegosiasikan ulang kesepakatan yang pernah
dibuat antara Indonesia dan Singapura.
Sebagai negara yang
berdaulat, Indonesia berhak membuat kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan
seluruh rakyatnya. Beberapa kesepakatan antara Indonesia dan Singapura yang
tidak menguntungkan bagi negara kita perlu dibicarakan ulang. Jangan sampai
Indonesia didikte oleh Singapura dalam pengaturan Batam. Misalnya dalam
kesepakatan transfer pricing dan tax treaty. Kesepakatan transfer pricing harus disertai dengan
penggunaan komponen lokal dalam proses produksi manufaktur asing di Batam
khususnya dan Indonesia secara umum. Penggunaan komponen lokal ini akan
menggerakkan manufaktur yang ada di Batam. Transfer
pricing juga harus berlaku bagi warga indonesia yang berinvestasi di
Singapura sehingga akan menguntungkan pengusaha dan pemerintah Indonesia.
5.
Membuat kebijakan-kebijakan baru yang akan
mempercepat pencapaian visi dan misi yang dapat diperankan Batam.
Kebijakan
baru yang dapat dilakukan pemerintah dalam mendorong sektor manufaktur asing di
Batam misalnya melarang impor sejumlah produk tertentu dan mengharuskan
perusahaan asing itu membangun pabrik di Batam. Dengan melarang impor dan
mengharuskan manufaktur asing membangun pabrik di Indonesia maka jelas akan
merekrut tenaga kerja dan dampak ekonominya akan sangat luas. Hal seperti ini
dilakukan China di FTZ Shanghai. Pemerintah China melarang impor game console
seperti Xbox, Nintendo, PlayStation, dll. Meski demikian, pemerintah China
mengijinkan produsennya yakni Sony, Microsoft, dan lainnya untuk memproduksi
game console itu di Shanghai. Mereka yang membangun manufaktur di Shanghai akan
mendapat keringanan sejumlah pajak.
Kebijakan
ini bisa diterapkan Indonesia di Batam. Misalnya Indonesia melarang impor
makanan-makanan snack asal Malaysia dan Singapura yang saat ini membanjiri
Batam. Sebaliknya, manufaktur asal Malaysia dan Singapura itu diperbolehkan
membangun pabrik di Batam dengan mendapat keringanan sejumlah pajak dan bea
sewa misalnya. Hal ini tentu akan mendorong banyak manufaktur lain untuk
membuka pabrik di Batam. Saat ini sejumlah manufaktur yang bergerak di bidang
perkapalan sudah memiliki pabrik di Batam. Kebijakan seperti ini tampaknya perlu
digalakkan pemerintah.
6. Peningkatan
Pembangunan Infrastruktur
Posisi Batam yang sangat strategis sangat
memungkinkan untuk dibangun bandara internasional, pelabuhan internasional, dan
infrastruktur lain yang akan menarik para investor agar tidak ragu datang ke
Batam. Hingga saat ini, Batam masih kalah jauh dengan Singapura yang memiliki
kapasitas infrastruktur yang luar biasa, sehingga mampu menjadi salah satu
pusat keuangan, pusat penerbangan, dan pusat transportasi logistik di Asia.
Kurangnya infrastruktur yang memadai membuat investor lebih memilih Singapura
untuk menjalankan bisnis. Pembangunan infrastruktur tentu harus didukung oleh
pendanaan dari pusat. Pembangunan infrastruktur itu sendiri juga dapat
meningkatkan lapangan kerja di Batam dan mendorong laju perekonomian di wilayah
tersebut.
III.
PENUTUP
Batam perlu dilihat sebagai wilayah
percontohan untuk melakukan uji coba penerapan FTZ di Indonesia. Apabila
berhasil, berbagai kebijakan ekonomi di Batam itu dapat direplika di
wilayah-wilayah lain di Indonesia, bahkan dapat diterapkan secara luas di
Indonesia, apabila memang sudah siap. Munculnya permasalahan di Batam baru-baru
ini perlu dilihat secara bijaksana agar solusi yang diambil benar-benar tepat
sasaran dan tidak hanya menjadi solusi yang hanya menyelesaikan gejala masalah, tetapi
mampu mencerabut masalah hingga ke akarnya.
Ketegasan pemerintah diperlukan saat ini
untuk mengatasi masalah tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dan Pemko
Batam. Tanpa ketegasan pemerintah, maka Batam akan terus mengalami masalah
tumpang tindih aturan dan kewenangan tersebut sehingga semakin memperburuk
iklim investasi di wilayah tersebut. Ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan
permasalahan Batam akan membuat para investor semakin yakin untuk berinvestasi
di wilayah tersebut. Apabila langkah tegas pemerintah disertai dengan penerapan
sejumlah kebijakan baru untuk mendorong investasi dan manufaktur di Batam,
tentu dampak ekonomi niscaya akan semakin terasa.
Berbagai opsi sebenarnya sudah pernah disampaikan
berbagai pakar. Ada pihak yang mendorong agar pemerntah membubarkan BP Batam
dan ada yang menginginkan perubahan bertahap. Semua itu tentu demi
menyelesaikan berbagai masalah yang ada saat ini. Apabila penyelesaian masalah
yang menjadi tujuan utama pemerintah, maka opsi manapun yang dipilih
pemerintah, diyakini akan menuju perubahan yang lebih baik. Sebaliknya, apabila
pemerintah tidak pernah tegas dalam menyelesaikan masalah Batam, maka daya
saing Batam di tingkat regional akan terus merosot tajam, dikalahkan FTZ di
negara-negara lain yang lebih jelas dan visioner.
Pemerintah perlu memperjelas visi dan
misinya terhadap Batam. Apakah visi pemerintah sebenarnya terhadap Batam.
Apakah Batam akan dijadikan pusat keuangan Asia, pusat manufaktur Asia, pusat
penerbangan, pusat transportasi logistik Asia atau menggabungkan seluruhnya.
Seperti halnya Singapura yang jelas telah menjadi pusat keuangan, penerbangan,
dan logistik di wilayah Asia Tenggara. Hong Kong juga memiliki visi yang jelas
sebagai pusat keuangan Asia Pasifik. Posisi Batam yang strategis tentu dapat
membuat pemerintah menetapkan visinya dengan jelas untuk menjadikan Batam
sebagai pusat keuangan dan logistik di Asia. Visi yang jelas ini akan membuat
pemerintah lebih mudah menyusun kebijakan-kebijakan apa saja untuk mendorong
investasi ke arah tersebut.
Apabila pemerintah mampu bertindak tegas
dan menunjukkan visi yang kuat, maka sangat mungkin Batam akan menjadi wilayah
perdagangan bebas yang disegani di kawasan dan Asia. Dampaknya, investasi akan
mengalir ke Batam, ekonomi lokal dan nasional akan terkena dampak
pertumbuhannya. Jika kemudian FTZ Batam mampu menunjukkan keberhasilannya, maka
pemerintah akan semakin percaya diri untuk membuka FTZ di wilayah lain baik di
Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Lombok, Bali, bahkan Irian Jaya. Keberhasilan
mengelola FTZ itu pada akhirnya akan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia
semakin diperhitungkan di kancah regional dan global.
Daftar
Pustaka
Department of Economic & Social Affairs.
2013. United Nations Practical Manual on
Transfer Pricing for Developing Countries. United Nations. New York, US.
Dodo, Sumantri. Tumpang Tindih
Regulasi Penyebab FTZ Stagnan. Sumber : http://www.batamtoday.com/detail_berita.php?id=2520 diakses pada 10 Juni 2014.
Hakim, Lukman. 2008. Sengketa Kewenangan Kelembagaan Negara dan Penataannya dalam Kerangka
Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum
Yustisia edisi 80, Mei-Agustus 2010. Tahun XXI
Ma’ruf, Ahmad. 2013. Pertumbuhan Ekonomi Kepri 8,2 Persen itu Hanya Semu [online].
Tersedia dari : http://batam.tribunnews.com/2013/03/18/pertumbuhan-ekonomi-kepri-82-persen-itu-hanya-semu Senin, 18
Maret 2013 14:01 WIB diakses pada : 1 Oktober 2014
pukul 10:40 WIB
Mudasir. 2013. Tumpang Tindih Kewenangan Pelayanan. [online]. Tersedia dari : http://www.bppk.depkeu.go.id/bdk/palembang/attachments/265_TUMPANG%20TINDIH%20KEWENANGAN%20PELAYANAN.pdf
diakses pada 1 Oktober 2014. Pukul 10.00
Syafputri, Ella. 2014. Faisal Basri: FTZ Batam mengecewakan
[online]. Tersedia dari : http://www.antaranews.com/berita/418461/faisal-basri-ftz-batam-mengecewakan
Selasa, 11 Februari 2014 18:33 WIB, diakses pada 1 oktober 2014. Pukul 9 : 16
WIB.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53
Tahun I999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam
Wahyuni, Sari et all. 2010.
The study of Regional competitiveness in
Batam, Bintan, and Karimun. International Journal of sustainable strategic
management. Vol 2. 2010, 3, p 299-316. Geneve : Inderscience Enterprises Ltd.
No comments:
Post a Comment